Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 28 Mei 2014

DPRD Surabaya Sorot Dugaan Pungli Prona Dukuh Setro

KABAR PROGRESIF.COM : Tak hanya pemkot Surabaya yang menyorot Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan Lurah Dukuh Setro, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, Joko Sutrisno, kali ini lembaga legislatif atau DPRD Surabaya  juga menyesalkan tindakan yang dianggap sembrono tersebut.

Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk menuntaskan kasus tersebut karena sudah meresahkan masyarakat. “Ini kan program nasional oleh BPN dengan memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat. Kalau memang terbukti ini namanya Pungli dan harus ditindak oleh instansi di atasnya. Kalau ada warga yang melaporkan keluhan ke Komisi A, monggo… kami akan tindak lanjuti,” kata M. Anwar Anggota Komisi A DPRD Surabaya.

Menurutnya, Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sertifikat tanah memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 11 tahun 2010 yang memang diperuntukkan bagi masyarakat untuk mempermudah mengurus sertifikat tanah.

Untuk itu, Komisi A DPRD Surabaya akan mengklarifikasi BPN dan perangkat pemerintah untuk membuktikan kebijakan ngawur yang berupa Pungli yang diduga dilakukan Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno pada warganya saat mengurus sertifikat tanah. “Monggo dilaporkan saja ke Komisi A DPRD Surabaya. Kami akan panggil BPN dan Lurah Dukuh Setro untuk dilakukan hearing dengan warga. Kalau memang terbukti ya harus ada tindakan,” jelas Anwar.

Seperti diberitakan dugaan Pungli prona ini diduga dilakukan Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno pada ratusan warganya.

warga merasa keberatan dengan biaya yang dipatok oleh lurah yakni sekitar Rp. 1.500.000 per pemohon.
Ironis memang bila hal tersebut terbukti, sebab bila diakumulasikan dana yang dikantongi cukup fantastis, yakni Rp. 450 juta. Tapi entah apa jadinya, sebab pada kasus mantan Lurah Kebraon, Hamzah Fajri, jaksa telah menjeratnya dengan pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Bahkan denda-nya pun minimal Rp. 200 juta dan paling banyak sebesar Rp. 1 miliar. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar