Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 14 Mei 2014

Dua Dosen Uniska Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Korupsi Anggaran Penelitian Fiktif Rp 1,2



KABARPROGRESIF.COM : Abdullah Yazid dan Endung Sutrisno, keduanya terdakwa dalam kasus korupsi anggaran kegiatan  LPM Uniska sebesar Rp 1,2 milliar terncam menghuni “Hotel” prodeo lebih lama. Pasalnya, JPU dari Kejari Kediri meminta kepada Majleis Hakim untuk menghukumnya dengan hukuman penjara selama Dua tahun dan Enam bulan.

Hal itu disampaikan JPU Sigit Artantojati kepada Majelis Hakim yang diketua Hakim Yapi, dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (13/5).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Sigit juga meminta kepada Mejelis Hakim Tipikor untuk menghukum Kedua terdakwa, Abdullah Yazid selaku Ketua LPM Uniska dan Endung Sutrisno, mantan dosen Kopertis yang pernah diperbantukan di Uniska, dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta susidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, keduanya juga diminta untuk dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliiar ditanggung renteng.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara  kepada Kedua terdakwa, masing-masing 2 Tahun dan 6 Enam Bulan, denda Rp 50 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 milliar ditanggung renteng,” kata Jaksa Sigit dalam tuntutannya.

Menurut Jaksa, terdakwa I, Drs. Abullah Yazid, MM. Bin Moch. Suja (Alm) dan terdakwa II, Ir. Endung Hendro Subagyo, MP. Bin Ma’sum Sudibyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai ddengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 KUHP

Sekedar diketahui. Kasus ini bermula adanya pengajuan proposal dengan Enam paket pekerjaan penelitian yang dilakukan Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Univeritas Islam Kadiri tahun 2008. Setelah proposal tersebut diterima di Biro Administrasi Pembangunan pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk diampaikan kepada Gubernur. Dan kemudian, proposal tersebut disetujui oleh Gubernur dengan memberikan bantuan seperti yang diminta masing-masing Rp 200 juta. sebagaimana surat Gubernur Jatim kepada Ketua LPM Abullah Yazid.

Anggaran kegitan dalam proposal tersebut yakni, untuk kajian dampak sosial ekonomi gerekan nasional rehablitasi hutan dan lahan di KPH Kediri, kegiatan kajian kontribusi sektor pertanian khususnya komoditas perkebunan terhadap tingkat PDRB (Produk Domestik Regional Bruto), kegiatan pemberdayaan masyarakat petani melalui corporate forming dan perdagangan berjangka di Jatim, kegiatan modal kemitraan bertingkat inti berganda sebagai sarana dalam meningkatkan produktifitas dan pemasaran industri kecil di Jatim, kegiatan penelitian inventarisasi dan deskripsi kultivar pisang di Jatim dan kegiatan penelitian sudi pengenalan sentra logistik dan mata rantai pasok bagi produk-produk unggulan.

Dalam perjalanannya, kegiatan yang menelan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,2 milliar, yang diajukan oleh terdakwa, ternyata tidak melakukan kegiatan penelitian sebagaimana pengajuan dalam proposalnya. (komang)

0 komentar:

Posting Komentar