Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 21 Mei 2014

Ngoplos Miras Berkelas, Bos CAFE EMMA Diadili


Kasus Ngendon Hampir Setahun




KABARPROGRESIF.COM : Lie Andy Wibowo (58), pemilik Cafe EMMA tinggal di Jalan Embong Malang No 38 A Surabaya didudukan dikursi pesakitan PN Surabaya, Selasa (20/5) kemarin, atas dugaan pengoplosan minuman keras (miras) bermerk.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi SH dari Kejari Surabaya, terdakwa bos Cafe EMMA ini dijerat pasal berlapis.

"Melanggar pasal 204 KUHP dan pasal 205 ayat (1) KUHP,"kata Hasan.

Sementara dalam persidangan yang digelar selasa (20/5) kemarin beragendakan pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim yang diketuai Ekowati terlihat geram dengan keterangan yang diberikan terdakwa Lie Andy Wibowo yang terkesan berbelit belit.

"Perbuatan saudara ini bisa membahayakan nyawa dan kesehatan  sesorang lho, jadi berikan keterangan yang sebenarnya,"kata hakim Ekowati.

Kasus ini sendiri sempat 'ngendon' hampir setahun. Sejak Lie Andy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September 2013 lalu.

Jaksa Hasan tak menampiknya, Ia beralasan jika kasus ini merupakan kasus warisan dari Jaksa Siti Nurhadiningsing yang pindah dinas ke Kejari Sidoarjo."Ini kasus warisan mas, jaksa awalnya Bu Nur yang pindah ke Kejari Sidoarjo,"kata Hasan usai persidangan.

Perlu diketahui, perkara yang menjerat Bos EMMA Cafe ini berawal dari operasi gabungan yang dilakukan Sat Pol PP Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya, pada sabtu (21/3/2013) sekitar jam 01.00 WIB) di kawasan Jalan Embong Malang.

Saat operasi, petugas menemukan beberapa pitcher miras hasil oplosan yang siap saji. Miras itu dioplos dari berbagai merk berkelas yakni Whiskey, Brandy dan Vodka serta beberapa botol berisi alhkohol murni tanpa dilengkapi ijin dari dinas terkait.

Petugas mengamankan 1 botol minuman mengandung etil alkohol, New Port Biru, 1 botol minuman merk brendy, 1 botol merk whiskey, 1 botol minuman campuran merk Vodka dan Drygin yang dikemas dengan botol Anggur., 2 botol sirup gula, 1 botol sirup melon, 3 botol alkohol,  25 pitcher minuman oplosan, 9 buah gelas sloki, 22 nota penjualan, 1 lembar price list dan 1 buah sloki atau takaran alkohol. (komang)

0 komentar:

Posting Komentar