Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 09 Mei 2014

Wayan Warning Kapolda Dan Kajati Soal BDH



KABARPROGRESIF.COM : Perkembangan penanganan kasus BHD tak kunjung maju, I Wayan Titip memberi warning kepada Kapolda dan Kajati. Sikap I Wayan merupakan bentuk peringatan bagi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Jatim, jika mempermainkan nasib seseorang.

I Wayan Titib tak akan ragu bakalan menggugat lewat praperadilan jika kasus dugaan korupsi jasa pungut (Japung) dengan tersangka Bambang Dwi Hartono dihentikan. Pasalnya hingga kini penyidik belum juga selesai menuntaskan P19 yang diberikan jaksa. Hal ini mengindikasikan bila kemungkinan kasus ini akan tidak berlanjut.

"Kita akan praperadilan Kapolda dan Kajati jika kasus ini dihentikan,"ujarnya di Mapolda Jatim Kamis kemarin (8/5).

Menurut Pakar hukum Unversitas Airlangga (Unair) Surabaya tersebut, Kapolda dan Kajati harus mundur dari jabatannya jika sampai menghentikan perkara ini. Berkas perkara Bambang DH sendiri sudah dua kali dikembalikan dari Kejati Jatim ke penyidik Polda Jatim. Dan hingga saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi berkas sebagaimana petunjuk jaksa.
"Dan jika sampai kasus ini di-SP3, maka saya tegaskan kembali akan mempraperadilankan Kapolda dan Kajati Jatim,"tegasnya.

Wayan datang ke Polda Jatim bersama LSM Amak untuk menemui penyidik Pidkor Polda Jatim. Tujuannya, menanyakan perkembangan penanganan kasus Bambang DH yang tak kunjung tuntas.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, masyarakat berhak tanya tentang perkembangan penyidikan. Dan polisi wajib menjelaskan perkembangan, serta kendala-kendalanya jika tak kunjung tuntas padahal menurutnya, kasus ini sebenarnya sangat simpel.

Dalam kasus ini, empat tersangka lain sudah incraht serta menjalani hukuman atas kasus Japung senilai Rp 720 juta ini. keempat tersangka yakni mantan Kabag Keungan Purwiro, mantan Sekkota Sukamto Hadi, mantan Asisten II Sekkota Mukhlas Udin, serta mantan ketua DPDR Surabaya Musyafak Rouf. Namun, hanya Bambang DH yang tak kunjung tuntas penyidikannya.

"Ini simpel, tapi sepertinya sengaja dibuat sulit. Dari mana Sekkota, Kabag Keuangan dan sebagainya itu bisa mencairkan anggaran tanpa persetujuan Walikota. Tapi kenapa, pelaku utamanya kok malah sulit dijerat," tandasnya.

Terkait status Bambang DH yang sudah lolos menjadi anggota DPRD Jatim, Wayan menyatakan bahwa itu dua hal berbeda. Politik dan hukum, yang tidak boleh dicampuradukkan. Kasus ini harus jalan terus.

"Kalau tidak mampu, Kapolda dan Kajati sebaiknya mundur saja," imbuhnya.

Mengenai bolak-baliknya berkas perkara dari polisi ke kejaksaan dan sebaliknya, dirasa juga aneh. Penyidik dua instansi itu sudah bertemu dan duduk bersama untuk membahasnya, serta telah menemui kata sepakat. Kalau tetap saja tak kunjung sempurna berkasnya, dia meyakini ada sesuatu di balik penanganan perkara ini.

Dikonfirmasi tentang perkembangan penanganan perkara tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan bahwa penyidik masih berupaya melengkapi berkas sebagaimana petunjuk jaksa. Dalam waktu dekat, diperkirakan minggu-minggu ini, berkas perkara sudah selesai dan bisa diserahkan lagi ke kejaksaan. Harapannya, berkas tidak dikembalikan lagi.

"Kami benar-benar serus dalam menangani perkara ini. Penyidik berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi berkas sebagaimana petunjuk dari jaksa,"ujar Awi..(*/arf)

0 komentar:

Posting Komentar