Jadi Bandar Sabu, Oknum Wartawan Online Terancam 20 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Abdul Gofur, Oknum wartawan Online yang tinggal dijalan Kapas Madya Surabaya ini didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/8/2016). Dia diadili lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Akibatnya ancaman hukuman 20 tahun penjara pun menantinya. "Terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 1 dan melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang sari PN Surabaya. Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriono menunjuk Fariji SH dari LBH Lacak untuk mendampingi terdakwa selama persidangan. "Karena ancaman hukumannya diatas lima tahun, saudara wajib didampingi seorang penasehat hukum, dan saudara akan didampingi oleh Bapak Fariji, dari LBH Lacak, yang juga mantan wartawan sama seperti profesi anda sekarang,"ucap Hakim Anton yang langsung diamini terdak...