Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 25 November 2022

Ferry Jocom Minta 6 Orang Dijadikan Tersangka Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Terdakwa Ferry Jocom bersikukuh tidak bersalah melakukan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya. Makanya untuk itu, ia ingin dibebaskan dalam kasua tersebut.

Hal itu dikatakan terdakwa Ferry Jocom melalui kuasa hukumnya, Abdul Rahman Saleh di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Unsur pasal pidana yang didakwakan, kan jelas menghancurkan, tidak dipakainya suatu barang itu kan jelas, kesaksian Abdul Rahman di persidangan, siapa yang menghancurkan, ya PT Raksa. Siapa yang menggelapkan, ya Abdul Rahman. Kenapa? kan dia yang menjualkan ke PT Raksa, bukan pak Ferry," jelas Abdul Rahman, Jum'at (25/11).

Tak hanya pembeli barang sitaan Satpol PP Surabaya yakni Abdul Rahman dan PT Raksa. 

Dalam kasus tersebut juga ada 4 orang lainnya yang harus diseret jadi tersangka.

Mereka adalah Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S  Hanjaya (Abah Yaya) dan Slemet Sugianto (Sugi). 

"Intinya kami meminta untuk 6 orang dijadikan tersangka. Yang pak Abdul Rahman sama PT Raksa itu jelas, karena unsurnya kan menggelapkan, siapa yang menggelapkan, pak Abdul Rahman. Kemudian dijual ke PT Raksa. Siapa menghancurkan, apakah pak Hery, ya tidak. Jadi 6 harus jadi terdakwa. Cak sun atau 4 orang, PT Raksa dan Abdul Rahman," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar