Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan Jaksa KPK


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 12 Februari 2026.

Khofifah akan dimintai keterangan di depan persidangan atas nyayian eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Gubernur Khofifah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo sekitar pukul 13.30 WIB. 

Dengan mengenakan kemeja putih serta berhijab putih, ketika tiba diantar dengan mobil berwarna hitam.

Seusai tiba di halaman Pengadilan Tipikor Surabaya, Gubernur Khofifah langsung masuk menuju ke ruang sidang Cakra.

Tak satu pun kalimat terucap dari Gubernur Khofifah ketika ditanya kesiapannya untuk bersaksi.

Hingga berita ini diturunkan persidangan masih sedang berlangsung.

Sebelumnya pada panggilan pertama, Kamis 5 Februari 2026 Gubernur Khofifah 'mangkir'.

Ia beralasan sedang ada kegiatan paripurna di DPRD Jatim.

Kemudian Gubernur Khofifah mengutus Biro Hukum Pemprov Jatim menyampaikan surat yang berisi permintaan punundaan untuk bersaksi pada pekan depan.

Seperti diketahui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi ketika diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK atas terdakwa Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim.

Dalam BAP tersebut, Kusnadi menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim menerima uang ijon fee sebesar 30 persen dari dana hibah pokir 2019 sampai dengan 2024.

Tetapi juga ada Sekretaris Daerah (Sekda) mulai dari Plh. Heru Tjahyono, Plt Wahid Wahyudi, Sekda definitive Adhy Karyono.

Ke tiga pejabat tersebut mendapatkan uang Fee/ljon sampai 5 persen sampai 10 persen.

Lalu ada Kepala Bapeda, M. Yasin mendapatkan uang Fee atau ijon sebesar 3 persen sampai dengan 5 persen dari pengajuan Hibah Pokir DPRD Propinsi Jatim tahun 2019 sampai dengan 2024.

Kemudian Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Sdr. Bobby Soemiarsono mendapatkan uang Fee/ljon sebesar 3 persen sampai dengan 5 persen dan pengajuan Hibah Pokir DPRD Propinsi Jatim tahun 2019 sampai dengan 2024.

Tak tanggung-tanggung, dalam BAP itu, Kusnadi juga menyebut seluruh organisasi perangkat daerah Propinsi Jatim menerima ijon fee sebesar 3 persen hingga 5 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Propinsi Jatim tahun anggaran 2019-2024.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander dengan dua hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Peran Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah