Postingan

Kejati Sumut Dituntut Serius Ungkap Dugaan Korupsi di Unimed

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Sumut) Kesatuan Aksi Masyarakat Anti Korupsi (Kamari), berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) agar serius menangani dugaan korupsi di Universitas Negeri Medan (Unimed) yang jumlahnya puluhan milyar rupiah. "Berdasar info yang ada, sejak awal tahun 2016 kasus itu diusut oleh Kejati Sumut dan beberapa pihak sudah dimintai keterangan dan data. Untuk itu kami berharap agar kasus ini tidak menguap begitu saja", kata Andreas Purba ketua Kamari. Dijelaskan Andreas, pengungkapan dugaan kasus korupsi di Unimed ini menurutnya tidak terlalu sulit sebab beberapa pihak dalamkasus ini juga terlibat pada kasus  di ibu kota negara. "Yang mengejutkan ternyata beberapa pihak yang pernah diperiksa oleh Kejati Sumut adalah orang-orang yang terlibat dalam korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) di DKI Jakarta. Diantaranya Harry Lo yang merupakan vendor dalam kasus korupsi UPS DKI itu dan direktur CV Tunjang Langit yang merupakan penyedia b...

Permohonan Rehab Ditolak, Dua Budak Narkoba Divonis 3 Tahun Penjara

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Efendi dan Hasani, dua terdakwa budak sabu-sabu diganjar hukuman penjara 3 tahun oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/10/2016). Hakim asal Bali itu menyatakan kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan sabu-sabu untuk dirinya sendiri. Vonis tersebut jomplang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim Wayan menjelaskan, kedua terdakwa pernah menjalani rehabilitasi di Yayasan Orbit sebagai pencadu narkotika. "Pernah menjalani rehabilitasi di Yayasan Orbit selama 6 bulan, namun baru berjalan 2 bulan kedua terdakwa sudah keluar," terangnya. Atas hal itulah, hakim Wayan menilai bahwa kedua terdakwa tidak memiliki niat untuk sembuh dari ketergantungan narkotika. "Tidak sepakat dengan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan kedua terdakwa merupakan pecandu narkotika," terangnya. Hakim Wayan meni...

Otak Perampokan SMPN 26 Divonis 7 Tahun Penjara

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara perampokan SMPN 26 Surabaya memasuki babak akhir. Junaidi Ahmad Alias Jhoni (46), otak  dalam perkara ini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Harijanto. Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan diruang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/10/2016), terdakwa yang tinggal di Manukan Yoso Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan perampokan. "Kasus anda ini menghebohkan surabaya karena sering masuk media, anda divonis tujuh tahun penjara, kalau terima silahkan tanda tangan atau anda mau pikir pikir dulu,"ucap Hakim Harijanto pada terdakwa Junaidi. Dengan duduk dikursi roda akibat tak bisa jalan karena di tembak Polisi saat ditangkap, pria berjenggot ini menyatakan pikir-pikir."Saya pikir-pikir dulu pak,"ucapnya menjawab pertanyaan hakim. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya, yang ...

Jaksa Masuk Sekolah, Pelajar SMAN Komplek Ngaku Terkesima

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ratusan pelajar SMA mengikuti program penyuluhan bertemakan 'Jaksa Masuk Sekolah' yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di SMA Komplek, Selasa (25/10/2016). Dalam penyuluhan tersebut,  Kejari Surabaya mensosialisasikan tentang hukum dan tugas seorang jaksa. Dalam penyuluhan tersebut, sejumlah pejabat dari lingkungkan dinas pendidikan Surabaya turut hadir diantaranya, Ikhsan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan beberapa kepala sekolah dari SMA Negeri 2, SMA Negeri 1, SMA Negeri 5, dan SMA Negeri 9. Sementara dari Kejari Surabaya dihadiri Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya dan Didik Adyotomo, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya. Dalam acara tersebut, selain diisi penyuluhan tentang fungsi dan tugas seorang jaksa, Kejari Surabaya juga memberikan materi perihal kejatahan pidana yang dilakukan oknum pelajar. "Kejahatan kriminal saat ini sedang ngetrend di kalangan pelajar. Baru-baru ini, ada p...

PT.HM Sampoerna Pada Kuartal 3 Mendominasi Semua Segmen Sigaret

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) PT H.M Sampoerna Tbk. di Kuartal ke 3 Tahun 2016 pangsa pasar telah mencapai sekitar 34,5 % ,pangsa pasar ini meningkat sebesar 0,4 %dibanding dengan pasar di Kuartal ke 2. meningkatnya pangsa pasar tersebut didorong  oleh pertumbuhan disegmen sigaret kretek mesin Full - Flavor Dalam Bulan Pertama di tahun 2016 Perusahaan melaporkan pendapatan  bersih ( tidak termasuk cukai ) sebesar 31,8 triliun,hal ini mengalami pertumbuhan sebesar 4,9 % dari 30,3 triliun pada periode tahun 2015   Pada kuartal ke-3 tahun 2016, Sampoerna tetap mendominasi semua segmen.diantaranya segmen sigaret kretek mesin telah mencapai pangsa 30,1 % dan di segmen sigaret tangan sekitar 38,2%, dan 79% di sigaret putih mesin  “, Kami bangga bahwa Sampoerna tetap menjadi pemimpin pasar di Indonesia. Sukses berkat fundamental Perseroan yang kuat, yaitu kepercayaan para rekanan dan pemangku kepentingan, serta dedikasi kerja keras dari  karyawan kami. Walau...

Besok, Berkas Pembunuhan Dua Santri Dimas Kanjeng Dilimpahkan PN kraksaan

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Probolinggo) Berkas perkara kasus pembunuhan yang melibatkan 7 orang sebagai tersangka terhadap dua santri Dimas Kanjeng yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo pada rabu (26/10/2016). Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Januardi Jakhsa Negara mengatakan ke tujuh tersangka tersebut dianggap telah melakukan pembunuhan yang sudah direncanakan. Para tersangka pembunuhan terhadap mantan ketua yayasan padepokan Dimas Kanjeng,  Abdul Gani yang siap disidangkan adalah Wahyudi, Kurniadi, Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono. Sementara tersangka untuk pembunuhan terhadap mantan ketua padepokan dimas kanjeng, Ismail Hidayah adalah Mishal Budianto alias Sahal, Wahyu Wijaya, Suwari, Ahmad Suryono dan Tukijan. " Pembunuhan berencana primair 340 KUHP pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Pidana Subsidair Pasal 338 KUHP Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) k...

Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur, Sarjana Mesin ini Dituntut 14 Tahun Penjara

Gambar
KABARBPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjatuhkan tuntutan 14 tahun penjara terhadap Slamet Arifin, terdakwa kasus pencabulan tiga anak dibawah umur. Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid,  terdakwa yang tinggal dikawasan Benowo itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014, Perubahan UU No 22 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. "Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 14 tahun penjara"ucap jaksa Fathol saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/10/2016). Menurut jaksa Fathol, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. "Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa,"sambung jaksa Fathol. Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa,  ketiga korban yakni VR (7), RG (8) dan SL (6) yang juga masih tetangganya tersebut, dicabuli oleh terdakwa di kamar rumahnya yang terletak di jalan Uka 15/1 Benowo Surabaya, disepanjang 2013 hingga 2016. Korban dicabuli satu-...