Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 12 Desember 2018

Bupati dan Kadis Cianjur Korupsi Dana Pendidikan 140 SMP


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Irvan dan kepala dinas pendidikan serta dua orang lainnya diduga memotong dana pendidikan untuk 140 sekolah menengah pertama (SMP).

"Dana alokasi khusus untuk pembangunan fasilitas pendidikan justru dipangkas sejak awal dengan pihak-pihak tertentu. Sehingga yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Menurut Basaria, pada 2018, Kabupaten Cianjur mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan sebesar Rp 46,8 miliar.

Namun, KPK menduga bupati dan kepala dinas memotong DAK tersebut sebesar 14,5 persen.

Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur.

Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.

Menurut Basaria, diduga fee untuk Irvan sebesar 7 persen dari nilai anggaran DAK.

Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin. Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar