Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 12 Desember 2018

Sidang Pelanggaran Kampanye Dua Caleg PDIP Ricuh


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang putusan pelanggaran kampanye dua caleg PDIP, Armudji dan Baktiono sempat ricuh pasalnya sikap Ketua Majelis dinilai bertele-tele selama persidangan dan terkesan mengolor-ngolor waktu untuk tidak segera membacakan putusan.
   
Bahkan sempat terjadi keributan antara para pendukung dengan ketua mejelis dan anggota majelis yang hendak keluar dari area persidangan.

Di waktu bersamaan para pendukung terlapor juga membentangkan poster bertuliskan protes seperti "Usman tidak tegas jadi bawaslu", "Bawaslu, dimana netralmu" dan lainnya. 
   
Mendapati hal itu, Ketua Majelis Usman akhirnya mengalah dengan membuka sidang kembali.

" Saya minta waktu setengah jam ini untuk rapat pleno," kata Usman yang kemudian diamini para pendukung terlapor.
   
Usman sebelumnya mengatakan adanya dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian hadiah atau "doorpize" ini berawal dari temuan oleh petugas panwaslu ditingkat bawah pada acara jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari pada November lalu.
   
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian atau "doorprize".
   
Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan "doorprize".
   
Selain itu, Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye diantaranya perbaikan administrasi dan teguran tertulis. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar