Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 29 April 2024

Tim Tabur Kejari Tanjung Perak dan Kejagung Tangkap DPO Pidana Kepabeanan Dominggus Maspaitella


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dan Kejagung berhasil menangkap terpidana perkara tindak pidana kepabeanan Dominggus Maspaitella.

Penangkapan Dominggus Maspaitella yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.

"DPO atas nama Dominggus Maspaitella ini telah melarikan diri sejak tahun 2015 yang berdasarkan informasi, ia melarikan di ke Kota Ambon dan saat ini berada di Jakarta selama 1 bulan dan akhirnya berhasil diamankan untuk dilakukan eksekusi pada hari Jumat (26/4) pukul 13.30 WIB," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, Senin (29/4).

Saat penangkapan di sebuah kos-kosan daerah Jatiwarna Bekasi ini menurut Ananto, terpidana Dominggus tak melakukan perlawanan.

Dia kemudian digelandang ke RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Setelah dari RSU Adhyaksa Ceger untuk mendapatkan surat keterangan sehat agar dapat dilaksanakan eksekusi di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur," jelasnya.

Ananto menambahkan berdasarkan putusan tersebut Dominggus terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar untuk pemenuhan kewajiban pabean.

"Yang bersangkutan melakukan (pidana) dengan cara mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Februari 2010 yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 bags," paparnya.

Ternyata, saat dikroscek lebih lanjut berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 3 Maret 2010, barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate.

"Barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor 014188 tanggal 23 Februari 2010 yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Dominggus dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 5 bulan penjara.

0 komentar:

Posting Komentar