Kejati Jatim Belum Terima Salinan Penangguhan Penahanan Eks Dirut PDTS KBS Choirul Anwar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Choirul Anwar.
Eks Direktur Utama PDTS KBS periode 2016 - 2024 itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memanfaatkan kewenangannya ketika menjabat Direktur Utama PDTS KBS periode 2016 - 2024.
Choirul ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional KBS pada 2023 hingga 2024.
Kejati Jatim bersama BPKP Jawa Timur menghitung kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp10.209.664.735,60.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka Choirul.
"Belum menerima salinan resmi terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Choirul," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, Rabu 2 September 2026.
Kejati Jatim, menurutnya tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masih berjalan," pungkas Adnan.
Choirul Anwar kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Ia dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Komentar
Posting Komentar