Jadi Tersangka Tunggal, Choirul Anwar Siapkan Praperadilan, Seret Pejabat Pemkot Surabaya
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Status Choirul Anwar sebagai tersangka tunggal dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada 2023 hingga 2024 dipersoalkan tim kuasa hukumnya.
Edward Dewaruci Pengacara Choirul Anwar, eks Direktur Utama (Dirut) PDTS KBS periode 2016 - 2024 mengatakan pihaknya mempertanyakan belum adanya tersangka lain, khususnya dari unsur pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang merupakan pemilik BUMD tersebut.
“Sepertinya kami siapkan praperadilannya karena sampai sekarang tidak ada tersangka lainnya, terutama dari pihak pejabat Pemkot selaku pemilik BUMD,” kata Edward, Rabu 2 September 2026.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari alasan tim hukum mempertimbangkan praperadilan.
Edward menilai proses penyidikan perlu diuji, termasuk terkait penetapan tersangka dan perkara yang menurut dia belum menyentuh pihak lain.
Meski demikian, tudingan mengenai adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab masih merupakan pandangan dari tim kuasa hukum.
Hingga kini, Kejati Jatim baru menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tim hukum juga masih mempelajari materi terkait uang pengganti dan dasar pembuktian yang akan diajukan dalam permohonan praperadilan.
Choirul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memanfaatkan kewenangannya ketika menjabat Direktur Utama PDTS KBS periode 2016 - 2024.
Kejati Jatim menduga terdapat pencairan anggaran operasional yang tidak sesuai peruntukan serta kegiatan yang bersifat fiktif sepanjang 2023 hingga 2024.
Sebelumnya saat dirilis, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menyatakan Choirul Anwar diduga memerintahkan staf bagian keuangan untuk merilis dana.
Pencairan tersebut kemudian diduga disertai laporan pertanggungjawaban yang direkayasa.
Dengan perhitungan kerugian negara mencapai lebih dari Rp10,2 miliar dan dugaan penggunaan sekitar Rp7,4 miliar untuk kepentingan pribadi.
Perkara ini kini tidak hanya berfokus pada aliran dana, tetapi juga pada bagaimana proses pertanggungjawaban dan pengelolaan anggaran KBS berlangsung.
Di sisi lain, langkah hukum yang disiapkan Edward akan membawa polemik tersangka tunggal tersebut ke ranah praperadilan apabila permohonan benar-benar diajukan.
Forum tersebut nantinya akan menguji aspek yang menjadi kewenangan praperadilan sesuai ketentuan hukum acara.
Choirul dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Komentar
Posting Komentar