Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 27 Oktober 2017

200 Anggota DPC Peradi Gagal Ikuti Muscab


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 200 anggota dari 600 anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi, Surabaya Gagal mengikuti Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Surabaya, yang digelar di Gedung Dyandra Jl Basuki Rahmat, Surabaya, Jumat (27/10/2017).

Gagalnya mengikuti Muscab tersebut, dikarenakan panitia tidak memperbolehkan para Advokat ini masuk dalam ruangan, padahal para Advokat sudah menunjukan kwitansi tanda bukti pelunasan pembayaran, tiket masuk dalam acara tersebut.

Moh. Marju salah satu Advokat pendukung dari Hariyanto mengatakan, dirinya tidak bisa mengikuti acara meski sudah memilik kwitansi bukti pembayaran.

"Saya sudah daftar dan bayar (Rp 250 ribu), tapi begitu mau masuk nama saya tidak terdaftar," katanya dengan nanda kesal.

Anggota Peradi yang tidak bisa mengikuti Muscab diduga salah satu pendukung calon ketua (Hariyanto).

"Saya sudah bawa 20 anggota pendukung, 11 orang bisa mengikuti dan saya sendiri bersama 11 anggota lainnya tidak bisa," ungkapnya kesal.

Sementara Setijo Boesono ketua dan calon ketua DPC Peradi Surabaya mengatakan, bahwa yang tidak bisa masuk tersebut adalah anggota yang terlambat mendaftar dan registrasi.

"Itu panitia yang menentukan, saya sudah mumbuat surat keputusan (SK) pembentukan panitia, panitia membuat SC dan OC, jadi panitia SC dan OC yang membuat kebijakan, bukan saya, saya disini hanya anggota," terang Setijo Boesono.

"Dalam tata tertib pendaftaran ditutup 26 Oktober selebihnya ditolak, Registrasi juga begitu, dalam undangan terakhir sampai pukul 13.30 WIB, selebihnya ditolak," tambahnya.

Disinggung dengan adanya indikasi pengarahan pemilihan terhadap calon, Setijo menampik hal tersebut.

"Saya tidak pernah memerintahkan hal seperti itu, disini bebas, bebas memilih siapapun baik senior maupun junior tidak ada paksaan, seperti halnya Pemilu," elak Setijo. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar