Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 26 Oktober 2017

Hakim Perkara Pidana Henry J Gunawan Juga Diadukan Ke Bawas MA


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tak hanya mengadukan ke Komisi Yudisial (KY) RI saja, Ormas Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya juga melaporkan Hakim Unggul Warso Mukti, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana Henry J Gunawan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) di Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Kepada awak media, Plt Sekjen GPD Surabaya, Amirrudin mengatakan, pengaduan tersebut tak beda jauh dengan pengaduannya di Komisi Yudisial (KY) RI, yang diadukan Rabu (25/10/2017) kemarin.

Dalam pengaduan itu, GPD meminta agar Bawas MA RI ini tak hanya melakukan pengawasan saja, melainkan juga melakukan pemeriksaan terkait beberapa sikap hakim Unggul Warso Mukti yang terkesan tak netral dan melakukan   penyalahgunaan wewenang.

"Selain meminta mengawasi persidangan perkara pidana Henry J Gunawan, Kami juga meminta Bawas untuk memeriksa majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan  dan bersikap tidak netral serta membatasi saksi yang diajukan jaksa,"kata Amirrudin usai melakukan pengaduan di Bawas RI, Kamis (26/10/2017).

Selain menyerahkan pengaduan, lanjut Amirruddin, pihaknya juga melengkapi bukti-bukti beberapa rekaman persidangan.

"Dengan rekaman itulah sudah sangat jelas, betapa nistanya ulah Hakim Unggul yang terlihat membela kepentingan terdakwa Henry J Gunawan, jadi Bawas gak perlu susah- susah lagi cari bukti, rekaman itu sudah cukup, "sambung Amiruddin

Pihak Bawas pun berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan GPD.

"Secepatnya pasti ada tindakan,"singkat Sahresa Harahap, bagian Pengaduan Bawas MA RI saat dikonfirmasi.



Seperti diberitakan sebelumnya, GPD Surabaya mengadukan permasalahan ini ke Komisi Yudisial. Ada beberapa poin pada pengaduan itu, diantaranya, pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul.

Lalu, Adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Dan Hakim Unggul melakukan pembiaran pada terdakwa atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional.

Serta adanya larangan Hakim Unggul pada JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya. Hakim Unggul justru memberikan lampu merah pada Jaksa Ali Prakoso dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan saksi. Aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin.

Perkara pidana Henry J Gunawan ini bermula dari laporan Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.

Terdakwa Henry J Gunawan Ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017 lalu. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Namun status tahanan negara itu dialihkan menjadi tahanan kota oleh Hakim Unggul Warso Mukti dengan dalih sakit jantung. (Komang)


0 komentar:

Posting Komentar