Gugatan Jual Rumah Malah Tertipu Ditolak Hakim PN Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan Calvin Bambang Hartono Warga Deltasari Sidoarjo. Penolakan gugatan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Jon Manopo,SH,MH pada persidangan yang digelar diruang candra, Rabu (30/5). Dalam amar putusannya, Hakim Jon Manopo menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Calvin melalui tim kuasa hukumnya yakni Agoes Soeseno,SH,MM obscure libel atau kabur lantaran mencampur adukkan antara gugatan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi. "Dalam posita menyoal tentang perbuatan melawan hukum, namun dalam petitum penggugat menyoal tentang wanprestasi," terang Hakim Jon Manopo saat membacakan pertimbangan putusannya. Berdasarkan campur aduknya gugatan itulah, Hakim Jon Manopo menolak gugatan Calvin. "Dalam putusan provisi menolak gugatan penggugat. Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat 1 yakni Stevanus Sulaiman dan tergugat 2, Bank Bukopin...