Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 12 Juni 2022

Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM Kemendag Rp 76 MIliar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.

"(Kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, Minggu, 12 Juni 2022.

Cahyono menjelaskan ada 10.700 gerobak yang rencananya dibagikan pemerintah pada tahun anggaran 2018. 

Sebanyak 7.200 gerobak rencananya dibagikan dalam pengadaan kloter pertama dengan harga satuan gerobaknya Rp 7 juta. 

Jadi total anggarannya sebesar Rp 49 miliar. Kemudian, pada 2019, ada 3.570 unit gerobak dengan anggaran satuannya sekitar Rp 8,6 juta.

"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar," ucapnya.

Dia menyebut adanya upaya sengaja dalam penggelembungan dana yang bersifat fiktif. Bahkan Cahyono menduga gerobak tersebut tidak pernah disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya itu.

"Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ujarnya.

Cahyono mengatakan perkara ini masih terbilang cukup baru, kurang lebih sebulan diusut polisi. Namun dia memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita tetapkan penyidikannya kemudian kita naikkan perkara itu. Ada indikasi keluar itu, ada aliran uang ke beberapa pihak. Kemudian kita setelah mendapatkan alat bukti yang lain, tentunya juga kita akan nilai berdasarkan kekuatan dan kecukupan, kita langsung akan menetapkan para pihak sebagai tersangka," imbuhnya.

Dalam perkara ini, polisi mendalami pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yang mana kemungkinan akan terdapat kerugian keuangan negara akibat perilaku korupsi yang dilakukan pejabat negara.

0 komentar:

Posting Komentar