Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 23 Desember 2022

Ini Dasar Kebijakan Penggantian Kendaraan Operaaional Pemkot Surabaya Jadi Sepeda Motor Listrik


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Penggantian kendaraan operasional Pemkot Surabaya yang berbahan BBM menjadi kendaraan listrik di tahun 2023 mendatang memiliki dasar kebijakan yang kuat.

Dasar kebijakan penggunaan kendaraan listrik ini mengacu pada Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 nomor 17, permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 346, dan juga Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 Bab Biaya Pemeliharaan dan BBM Kendaraan Dinas.

“Atas dasar itulah maka Pak Wali juga berencana mengalihkan kendaraan operasional menjadi kendaraan listrik di tahun 2023,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ira Tursilowati, Jum'at (23/12).

Ia juga memastikan bahwa saat ini kendaraan dinas di Pemkot Surabaya sebanyak 4.486 unit, yang terdiri dari kendaraan dinas pejabat berupa mobil sebanyak 77 unit. 

Kemudian kendaraan operasional dinas yang terdiri dari roda dua sebanyak 2.665 unit dan roda empat sebanyak 725 unit. 

“Lalu ada juga kendaraan non operasional berupa ambulance sebanyak 67 unit, truk sebanyak 485 unit, dan lain-lainnya sebanyak 467 unit,” katanya.

Ira juga menjelaskan kondisi terkini kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya. 

Menurutnya, kendaraan operasional dinas yang berupa roda dua dan usianya sudah 7 tahun atau lebih dari 7 tahun dan kondisinya masih baik atau kurang baik sebanyak 1.381 unit, dan kondisinya yang rusak berat sebanyak 509 unit. 

Sedangkan kendaraan roda dua yang usianya kurang dari 7 tahun dan kondisinya baik atau kurang baik sebanyak 764 unit, dan yang rusak berat sebanyak 11 unit.

“Jadi, kemungkinan di tahap awal ini, kita akan melelang sebanyak 520 unit kendaraan roda dua yang kondisinya sudah rusak berat, dan nanti kita akan ganti ke kendaraan roda dua berbahan listrik,” tegasnya.

Selanjutnya, untuk kendaraan operasional dinas yang berupa roda empat dan usianya sudah 7 tahun atau lebih dari 7 tahun dan kondisinya baik atau kurang baik sebanyak 470 unit, dan kondisinya yang rusak berat sebanyak 70 unit. 

Sedangkan kendaraan roda empat yang usianya kurang dari 7 tahun dan kondisinya baik atau kurang baik sebanyak 262 unit, dan kondisinya yang rusak berat tidak ada.

“Nah, kalau kendaraan roda empat yang mungkin nanti dilelang pertama ya sebanyak 70 unit yang sudah rusak berat itu. Nanti kita kalkulasi kembali apakah ini juga akan diganti kendaraan listrik atau tidak,” kata dia.

Ira juga memastikan bahwa pihaknya sudah menghitung perbandingan biaya BBM dan biaya service antara kendaraan motor listrik dengan kendaraan motor yang berbahan BBM. 

Hasilnya, penggunaan kendaraan motor listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan motor BBM. 

“Jadi, ini sangat hemat. Semoga lancar realisasinya nanti,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar