Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Penggunaan Aset Pemkot untuk Kepentingan Warga Miskin

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa LPMK maupun RT/RW, dapat mengusulkan pemanfaatan aset milik pemkot. Dengan syarat, bahwa aset tersebut harus dimanfaatkan untuk warga miskin, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Wali Kota Eri Siapkan Kolam Renang Khusus Pelajar dengan Harga Terjangkau

Pemkot Surabaya menyiapkan kolam renang khusus bagi pelajar dengan harga terjangkau. Kini tengah direvitalisasi dan berencana dibuka dalam waktu dekat.

Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Penyebab Kemacetan

Para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan Kertomenanggal Kota Surabaya ditertibkan karena mengganggu pengguna pengguna jalan sehingga menyebabkan kemacetan.

Bantuan Wali Kota Eri Untuk Tingkatkan Penghasilan Nelayan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan bantuan alat bantu tangkap ikan untuk para nelayan di Kelurahan Kenjeran dan Kelurahan Tambak Wedi dengan harapan para nelayan dapat memperoleh peningkatan pendapatan.

Tidak Bayar Retribusi, 16 Unit Rusunawa Romokalisari Disegel

Enambelas unit kamar di Rusunawa Romokalisari Surabaya disegel Satpol PP lantaran para penghuni unit diketahui tidak menempati rusun, serta beberapa dari mereka bahkan tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.

Kamis, 28 Mei 2015

Bunuh Tetangga Karena Air Hujan, Sentot Supriyadi dihukum 11 Tahun Penjara.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hanya masalah tak menghiraukan tegurannya karena main air hujan, Sentot Supriyadi (49) warga Rungkut Kidul gang Kalimir Surabaya ini nekat membunuh tetangga kos nya  sendiri.

Akibatnya, tukang servis AC yang kini menyandang status terdakwa tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Ngurah Gede Adnyana, terdakwa Sentot diganjar hukuman 11 tahun penjara.

Amar vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/5/2015).

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Suliani (49). Dia dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP.

"Majelis tidak menemukan alasan pemaaf, hanya masalah sepele terdakwa tega menghabisi nyawa korban, menghukum terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara,"ucap Hakim Dewa saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atip dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Meski dihukum ringan, terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Arief masih menyatakan pikir-pikir, hal serupa juga dilakukan Jaksa Atip.

Seperti diketahui,  Suliani (42) ditemukan tewas dengan luka tusukan pisau dapur di perutnya di Rungkut Kidul, Gang Kalimir 5, Surabaya, Minggu (7/12/2014) malam. Dia dibunuh oleh tetangga kosnya, Sentot Supriadi (49), yang merasa terganggu karena Suliani dianggap sengaja bermain air hujan sehingga air masuk ke kamar kosnya.

Setelah ditusuk, Warga Desa Ngglaran, Kecamatan Mbareng, Jombang, Jawa Timur itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong karena mengalami pendarahan hebat.

Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi adanya dendam yang sudah lama dipendam. Saat itu, korban sedang menyapu teras kosnya. Namun, debunya masuk ke dalam makanan istri tersangka yang saat itu sedang masak di dapur kos. Kejadian itupun menimbulkan cek-cok.

Puncak emosi terdakwa semakin membara , Saat turun hujan, korban tiba-tiba main air sehingga luberan airnya masuk ke kamar tersangka. Karena awalnya sudah sakit hati, terdakwa  langsung mengambil pisau dapur milik istrinya. Tanpa banyak kata, terdakwa menusukkan pisau itu ke perut bagian kanan korban. (Komang)

Jalan Sehat Kutisari sebagai Ajang Silahturahmi

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangkah memeriahkan Hari Jadi kota Surabaya yang ke 722 Tahun.Kelurahan Kutisari menggelar kegiatan Jalan Sehat bersama warga.Acara yang digelar di Halaman Kantor Kelurahan tersebut di padati oleh peserta yang ikut jalan sehat.

Kegiatan Jalan sehat yang juga didukung oleh BPJS ketenagakerjaan Cabang Rungkut dan Darmo diikuti sekitar 10 ribu peserta dengan berjalan santai sejauh 2 Km, keberangkatan peserta jalan sehat Diawali di Jalan Raya Kutisari Utara dan dilepas langsung oleh Sri Sukariati,SH Lurah Kutisari di Lanjut, di Jalan Kendangsari, Kutisari 9, Kutisari Utara 7 dan Kutisari Selatan dan berakhir di depan Kantor Kelurahan.

Menurut Sri Sukariati, SH,Kegiatan jalan sehat yang diagendakan setiap tahun sekali ini adalah untuk memberikan ajang tali persaudaraan terhadap warga maupun Tokoh masyarakat di daerah Kutisari,” Kegiatan Jalan Sehat yang digelar ini tujuannya untuk menggalang maupun memupuk rasa Silahturami agar kebersamaan antara Karang Taruna, LKMK, BKM maupun RT / RW tetap berjalan dengan baik.” Ujar Perempuan mantan Lurah Bulak

Selain sebagai ajang Silahturami.Perempuan berjilbab ini menambahkan,Kalau acara jalan sehat yang bekerjasama dengan BPJS merupahkan untuk memberikan kemudahan bagi bekerja Swasta untuk mendapatkan Jaminan terhadap mereka,” Kegiatan jalan sehat selain untuk bersilahturami,sekaligus untuk mennggalang masyarakat yang mempunyai pekerjaan informal untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS.” Terangnya

Sri Sukariati berharap dengan kegiatan jalan sehat yang digelar setiap Tahunnya ini diharapkan kedepan bisa lebih meriah,” Harapannya setiap Tahunnya kegiatan ini akan lebih meriah .” pintahnya
Dalam Kegiatan ini Panitya telah menyiapkan Hadiah diantaranya Sepeda motor Vario, Lemari Es, Sepeda Gunung, Mesin Cuci, Kipas Angin, Sepeda, TV, kompor Gas, Jam Dinding, Payung dan ratusan hadiah hiburan.Selain Jalan sehat, acara juga dimeriahkan oleh Musik Elektone , Bazzar, Senam dan Lomba qasidah tingkat RW. ( Adji )