Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 02 Mei 2023

Dua Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak akhirnya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kedua Terdakwa tersebut adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. 

Keduanya oleh JPU dinyatakan bersalah lantaran terbukti melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua Terdakwa ini terbukti telah memberikan uang suap kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak sebesar Rp3,9 miliar.

”Yang tersebut diberikan dalam kurun waktu 2019 sampai 2022 terkait alokasi dana hibah Pokmas,” kata JPU KPK Arif Suhermanto usai sidang, Selasa (2/5).

Tak hanya hukuman badan, kedua Terdakwa ini juga diwajibkan membayar yang denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Keduanya tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Menurut Arif, tuntutan tiga tahun tersebut diberikan lantaran para Terdakwa dinilai sebagai Justice Collaborator atau sebagai pelaku yang bekerjasama.

“Ancaman Pasal 5 ayat 1 huruf a UU (Pemberantasan Tipikor) adalah lima tahun dan kita tuntut tiga tahun karena keduanya adalah Justice Collaborator,” jelasnya.

Arif menjelaskan, Alasan Jaksa KPK mengabukan permohonan dua Terdakwa kasus suap terhadap Wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC).

Alasan Jaksa KPK mengabulkan permohonan JC tersebut lantaran

Sebab kedua pelaku dianggap kooperatif saat proses penyidikan dan persidangan.

“Selama penyidikan dan persidangan kooperatif, dan memberikan keterangan yang signifikan dan membuka fakta-fakta baru pelaku yang lain termasuk perbuatan Sahat Tua Simandjutak dan Rusdi termasuk peran pelaku lain termasuk Kosim,” ujarnya.

Sikap kooperatif para Terdakwa inilah lanjut Arif yang menjadi pertimbangan KPK bila keduanya bekerjasama dengan penuntut umum dalam proses hukum di persidangan sehingga mempermudah proses hukum tersebut.

“Hal itu menjadi hal yang meringankan,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar