Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 Februari 2014

Nyaru Jadi Dokter Kandungan, Pasutri Dihukum 18 Bulan


KABARPROGRESIF.COM : Drama kepalsuan yang dilakukan pasangan suami isteri (Pasutri) Djuhari Prajogo (56), dan isterinya Lucia Sudiarti (48) sebagai dokter kandungan gadungan akhirnya berakhir. Oleh majelis hakim yang diketuai Sri Purnamawati , dihukum, Pasutri yang membuka praktek kerja dikawasan Wonokromo Surabaya ini di vonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (26/2/2014).

Dalam pertimbangan hakim disebutkan jika pasutri ini sesuai fakta persidangan yakni keterangan saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Faturachman maka keduanya terbukti menggunakan alat dan metode untuk memberikan pelayanan pada masyarakat seolah-olah keduanya adalah dokter yang terlah memiliki ijin praktik.

" Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan pada kedua terdakwa," ujar hakim Sri dalam persidangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas vonis tersebut, JPU Arief menyatakan banding, sementara kedua terdakwa belum menentukan sikap.

Perlu diketahui, pasutri yang berpraktik di Jl Pulo Wonokromo Surabaya ini sudah memiliki
ratusan pasien langganan. Semula, keduanya hanya membuka praktik medis khusus bagi perempuan yang ingin memiliki anak sejak 2011.

Praktik itu terbongkar sejak DS (36), pasien terdakwa yang sudah sembilan tahun menikah namun belum juga dikaruniai anak, curiga dengan
praktik terdakwa. Pengobatannya tak berhasil, justru berat badannya meningkat, padahal sudah
habis banyak biaya. Korban pun memeriksakan kandungannya ke
rumah sakit, dan hasilnya tak ada perubahan di dalam kandungannya.

DS lantas melaporkan suami-isteri itu ke Polsek Wonokromo. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 77 UU NO 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar