Jumat, 21 Februari 2014


KABARPROGRESIF.COM : Per tanggal 17 Februari 2014 lalu, Pemkot Surabaya melalui Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS telah mengantongi ijin prinsip pengelolaan KBS.  Ijin prinsip ini diberikan sesuai Peraturan Kementrian Kehutanan RI nomor 31 tahun 2012 tentang lembaga konservasi. Namun, turunnya ijin prinsip ini belum membuat PDTS KBS bisa mengelola KBS secara penuh.

Kepala PDTS KBS, Ratna Achjuningrum mengatakan, kewenangan ijin prinsip tidak sebesar ijind definitif. Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar ijin kelola Lembaga Konservasi (LK) definitif bisa segera turun. Syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya harus memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, fasilitas kesehatan, fasilitas pelayanan pengunjung, fasilitas kantor pengelola, serta harus melakukan studi lingkungan.

“Untuk memenuhi itu semua kita akan segera melakukan perbaikan. Sarana yang disebutkan tadi hampir semuanya sudah ada. Tinggal studi lingkungan yang harus kita lakukan,” tegas Ratna dalam jumpa pers di Bagian Humas Pemkot Surabaya .

Dikatakan Ratna, sebelum ijin prinsip turun, PDTS KBS sudah melakukan koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Surabaya dan ITS untuk melakukan studi lingkungan. “Semua sedang dalam proses, diharapkan satu dua bulan ke depan studi lingkungan bisa selesai,” sambung Ratna dalam jumpa pers, Rabu (19/2), di kantor Humas Pemkot Surabaya.

Lalu, apa saja yang masih bisa dilakukan oleh PDTS dengan ijin prinsip tersebut? Ratna mengatakan, PDTS tetap bisa mengelola satwa, tetapi masih harus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim. Ini karena, dalam ijin prinsip tidak diatur mengenai perawatan hewan yang sakit. Menurutnya PDTS KBS bisa memperoleh ijin konservasi selama apa yang telah disyratkan telah dilakukan.

“Selama dua tahun, PDTS KBS akan dievaluasi oleh Kementrian Kehutanan. Hal ini terkait proses turunnya ijin kelola Lembaga Konservasi yang akan diberikan pada kita. Setelah dirasa memenuhi persyaratan tersebut, kemungkinan besar ijin definitive akan segera terbit,” terang perempuan berjilbab ini.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu yang mendampingi Ratna Achjuningrum, membenarkan bahwa PDTS KBS telah menerima ijin prinsip untuk mengelola KBS. Yayuk—panggilan MT Ekawati Rahayu--mengatakan ijin prinsip ini merupakan salah satu proses untuk bisa mendapatkan ijin definitive.

“Ijin prinsip ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan ijin konservasi. Kita bersama-sama terus berkoordinasi untuk melakukan pembenahan. Diharapkan secepatnya ijin definitive segera turun,” ujar Yayuk.

Sementara Kepala Dinas Pertanian, Sigit menegaskan bahwa turunnya ijin prinsip yang dikantongi PDTS KBS merupakan salah satu langkah keseriusan Pemkot Surabaya untuk segera mengelola KBS menjadi lebih baik.  Menurutnya, persyaratan dan tahapan proses kepemilikan ijin kelola harus dilalui KBS.

“Tidak ada proses ijin LK yang turun langsung. Meskipun KBS sudah ada sejak lama, tetapi tetap diharuskan untuk mengurus ijin prinsip,” ujar Sigit.

Ia menambahkan, PDTS KBS diberi waktu maksimal dua tahun untuk memenuhi persyaratan turunnya ijin definitif. “Tetapi kalau tiga buloan kami sudah bisa memenuhi, ijin definitive bisa turun,” sambung mantan Kepala Dispora Kota Surabaya ini.

Diberitakan sebelumnya, Kementrian Kehutanan belum memberikan ijin pengelolaan konservasi untuk Kebun Binatang Surabaya. Ini karena masih ada sejumlah syarat yang masih harus dipenuhi oleh Pemkot Surabaya.(*/arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive