Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 08 Maret 2014

Tipu Pengusaha Property 1,3 M, Caleg Golkar Gresik Terancam 4 tahun Penjara

.

KABARPROGRESIF.COM : Upaya Moh Zaini warga Dusun Banjarsari RT 3 RW 1 Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik untuk maju sebagai Calon Legislatif (caleg) dari Partai Golkar dapil 4 Kabupaten Gresik di Pastikan bakal terganjal akibat ulahnya yang telah melakukan penipuan terhadap Renny Poedji Astoeti, pengusaha property yang tinggal di Perumahan Wisata Bukit Mas Blok D 1 no 16 kelurahan Lidah Wetan Lakarsantri Surabaya.

Penipuan senilai Rp 1,3 miliar ini diungkapkan Renny saat memberikan keterangannya sebagai saksi korban pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/3/2014).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Eko Sugianto, Renny menjelaskan, aksi penipuan itu berawal dari bisnis jual beli tanah antara terdakwa dengan dirinya. 11 Nopember 2012 sampai 19 Nopember 2012 lalu Terdakwa Zaini mendatangi rumahnya dan menawarkan tanah di Desa Banjar Sari kecamatan Cerme Kabupaten Gresik petak 10 dengan luas kurang lebih 37 hektar milik 30 warga desa Banjar Sari. Tanah tersebut oleh terdakwa Zaini ditawarkan 150.000/m2 ke korban dengan komisi Rp 12000/meter2

Saat datang ke rumahnya,  terdakwa Zaini tak sendiri ia datang bersama saudaranya yakni Masmuul Khoir dan Misbahul Munir. Masmuul dan Misbahul sudah dikenal sebelumnya oleh korban karena mereka adalah rekan bisnis korban dalam hal jual beli tanah.

Awalnya tak ada rasa curiga  Korban akan di tipu, Korban mempercayai terdakwa Zaini karena saat itu statusnya masih menjadi Kepala Desa Banjar Sari. Setelah terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Zaini kemudian disepakati akan diberikan uang muka sebesar Rp 150 juta untuk 30 warga yang tanahnya akan dijual tersebut masing-masing orang dapat Rp 5 juta.
Pada tanggal 11 Oktober 2012 sekitar pukul 12.00 korban bersama suaminya (Gideon Dirgantara) menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta di sebuah restoran di Gresik dengan bukti terima berupa kwitansi tanggal 11 Oktober 2012. Uang tersebut memang tidak langsung diberikan korban pada terdakwa Zaini. Namun uang Rp 150 juta tersebut diserahkan melalui Misbahul Munir.

Selang beberapa hari, Masmuul, Misbahul datang ke korban  dan menyatakan bahwa uang Rp 150 juta telah diserahkan ke Zaini dengan bukti kwitansi namun tidak ada matreinya. Kwitansi tersebut diterima suami korban. Bahkan suami korab sempat curiga dan menanyakan legalitas hukum kwitansi tersebut, tapi tidak digubris oleh kedua kerabat terdakwa.

"Setelah itu mereka bertiga menyampaikan bahwa butuh dana Rp 1 miliar untuk tambahan uang muka ke 30 warga yang tanahnya akan dijual. Keesokan harinya, korban bersama suaminya akan menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut, namun saat penyerahan uang justru disampaikan oleh Zaini dan kawan-kawan bahwa uang tersebut untuk uang muka tanah lain milik M.Zaini dan Abdul Aziz bukan untuk 30 warga. Lalu Pada tanggal 14 Nopember 2012, korban bersama suaminya serta sopirnya yang bernama Eko Budi Sunardi mendatangi notaris Agil Suwarto yang kantornya di depan kantor pertanahan Gresik untuk membuat nota perjanjian tanah. Di kantor notaris Agil, korban dan suami juga bertemu dengan Misbahul, Masmuul, Zaini serta dua orang lainnya yang bernama Marjub dan Safni,"jelas Renny saat bersaksi di PN Surabaya.

Usai dari notaris Agil, lanjut Renny, Ia dan Suaminya  beserta  Misbahul, Masmuul dan dua orang lainnya bernama Marjub dan Safni bertemu di Bank BCA di jalan Veteran Gresik dan menyerahkan  uang sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa M.Zaini dengan disaksikan Misbahul, Masmuul, Zaini serta dua orang lainnya yang bernama Marjub dan Safni.

Lantas,  Empat hari kemudian sekitar pukul 17.00 Wib, mereka, yakni korban, suami, Misbahul, Masmuul serta Zaini mendatangi kantor notaris Yuyun Iznaniarsi yang berkantor di jalan Raya Brantas no 12 Gresik untuk mengadakan perjanjian akta jual beli SHM no 1163 an Moh Zaini dan no 1087 an Abdul Aziz dengan luas keseluruhan 16.300 m2.

"Saat itu, saya menyerahkan uang Rp 200 juta sebagai tanda penyerahan dua sertifikat SHM no 1163 an Moh Zaini dan no 1087 an Abdul Aziz,"jelas Renny.


Usai menyerahkan uang Rp 200 juta, Renny  berangkat ke Yerusalem dan baru pulang pada bulan Januari. Sepulang dari Yerusalem, Ia  dan suami nya mempertanyakan kejalasan tanah pada terdakwa Zaini, namun Zaini selalu berkelit dengan berbagai seribu  alasan.

"Saya mendengar ,kalau tanah SHM no 1163 an Moh Zaini dan no 1087 an Abdul Aziz tersebut telah dijual Zaini ke orang lain dengan harga Rp 1juta/m2.
Tapi terdakwa menyangkalnya, dengan dalih telah membatalkan jual belinya, namun tidak pernah mengembalikan Uang yang sudah saya berikan,"kata Renny diakhir keterangannya.

Dinilai tidak memiliki niat baik, Renny pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Jatim Pada 10 April 2013 dengan nomor laporan LP/350/IV/2013/UM/Jatim.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurrachman menjerat terdakwa Zaini di dengan berlapis, yakni melanggar  Pasal. 378 dan 372
KUHP."Ancamannya 4 tahun penjara,"kata Jaksa Nurrachman usai persidangan.
(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar