Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 28 Oktober 2021

Dalami Kasus Bupati Probolinggo, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari barang bukti dalam kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.

Penyidik lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari serangkaian penggeledahan. 

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti. Di antaranya, dokumen dan alat elektronik yang diduga hubungannya dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10).

Serangkaian penggeledahan dilakukan tim KPK dalam beberapa hari terakhir. Pada Rabu (27/10) kemarin, tim menggeledah tiga lokasi di Probolinggo, yaitu rumah di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, rumah di Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, berikut rumah di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan.

Adapun sehari sebelumnya, tim menggeledah beberapa alamat di Probolinggo. Rinciannya, Dusun Kranjan RT 001/RW 001 Kelurahan/Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Dusun Blimbing RT 005/RW 003 Desa Gadingwetan, Kecamatan Gading, Dusun Taman RT 001/RW 002 Desa Sebaung, Kecamatan Gending.

Penggeledahan juga menyasar kantor Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, serta Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo. 

"Selanjutnya, akan segera diteliti keterkaitan bukti tersebut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana) dkk," imbuh Ali.

Dalam kasus itu, KPK awalnya menjerat Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin, terkait suap jual beli jabatan kepala desa. 

Keduanya ditangkap melalui operasi tangkap tangan pada akhir Agustus lalu.

KPK kemudian juga menjerat keduanya dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Adapun pada kasus suap jual beli jabatan kepala desa, KPK menetapkan total 22 tersangka, termasuk sejumlah camat dan para calon penjabat kepala desa.

Dalam kasus jual beli jabatan, para ASN yang ingin menjadi kepala desa wajib menyetor Rp20 juta per orang. Selain setoran Rp20 juta, ada juga upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

0 komentar:

Posting Komentar