Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 02 Januari 2023

Perhatian! Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Kota Surabaya. 

Bahkan, demi terus mendorong warga untuk melaporkan kelahiran putra-putrinya, Wali Kota Eri Cahyadi kini membuat kebijakan untuk menghapus sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan bahwa penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran bagi warga Kota Surabaya ini berlaku mulai 1 Januari-31 Mei 2023. 

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.

“Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang,” kata Agus di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2023).

Ia memastikan bahwa penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran. 

Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan. 

“Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” jelasnya.

Menurut Agus, sebelum adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran, maka Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu, tarif tersebut berlaku flat.

“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa peraturan ini sengaja dibikin untuk mengajak warga Kota Surabaya tertib dan disiplin administrasi. 

Di samping itu, supaya putra-putrinya itu bisa segera mendapatkan akta kelahiran, karena akta kelahiran ini sangat berguna dan sangat penting ke depannya.

“Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akta kelahiran ini sangat diperlukan,” katanya.

Oleh karena itu, mengingat pentingnya surat akta kelahiran, ia mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk segera melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya. 

Ia juga memastikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan menginformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.

“Kita akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang kita miliki, seperti media sosial Dispendukcapil. Kami berharap warga bisa memanfaatkan peluang ini,” pungkasnya. 

0 komentar:

Posting Komentar