Usai Sita Pabrik Sawit di Riau, Kejagung Kembali Sita Rumah Mewah Pejabat Bea Cukai
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung menyita sebuah rumah mewah terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit yang disamarkan menggunakan dokumen limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
Rumah yang disita diduga milik istri pejabat Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi, sudah berstatus tersangka dan ditahan Kejagung.
Penyitaan rumah ini merupakan rangkaian panjang upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 14 triliun.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah aset berupa pabrik kelapa sawit, rumah dan sertifikat lahan dan kendaraan yang terafiliasi dengan 11 orang tersangka.
Penyitaan aset-aset yang diduga terkait kasus korupsi sebelumnya dilakukan Kejagung di Riau dan Sumatera Utara.
Adapun rumah yang disita berupa bangunan seluas 157 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Aset tersebut tercatat atas nama Zulaikhah Alfajriyah yang merupakan istri dari tersangka Fadjar Donny Tjahjadi. Penelusuran dan penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-1040/F.2/Fd.2/04/2026.
"Langkah ini dilakukan, guna mempercepat proses penyidikan dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo dikutip, Selasa (5/4/2026).
Penyitaan aset tersebut ditandai dengan pemasangan plang sita di lokasi.
Selanjutnya, aset itu diserahkan oleh Jaksa Penyidik Kejagung kepada pihak Kejari Kota Malang untuk dititipkan dan dikelola, yang diterima langsung oleh Kasi Penelusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB), Muhammad Bayanullah..
Agung menegaskan, penelusuran aset dilakukan secara masif dan tidak hanya menyasar harta atas nama tersangka secara langsung, tetapi juga aset yang dialihkan kepada pihak ketiga maupun keluarga inti.
Penyitaan Aset dan Pemeriksaan Saksi
Sebelumnya diwartakan, pemeriksaan maraton dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit. Pada Kamis (5/3/2026) lalu, penyidik memeriksa seorang pejabat Bea Cukai dan 3 orang dari kalangan perusahaan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Aan Sundari selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Aceh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Penyidik juga memeriksa Martini dari PT Tanimas selaku penandatangan perjanjian kerja sama. Saksi diperiksa terkait Penjualan CPO dan Turunannya ke Perusahaan Eksportir Tahun 2022 sampai dengan 2024,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Sementara, dua saksi lain yang dimintai keterangan yakni atas nama Vivi selaku karyawan PT Benua Lautan Cargo. Dia diperiksa dalam rangka kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan.
Kemudian, Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo yang dicecar menyangkut status kepabeanan barang dan kesesuaian volume fisik dengan dokumen.
Periksa Pejabat Dumai dan Bea Cukai Dumai
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa sejumlah pejabat pemerintah Kota Dumai, Riau terkait penyidikan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit.
Pemeriksaan berlangsung sejak Senin (2/3/2026) kemarin di aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SabangMerauke News, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai.
Saksi yang diperiksa berjumlah sekitar 6 orang, termasuk Kepala Dinas Perindag dan mantan Kepala Dinas Perindag Kota Dumai.
Adapun materi pemeriksaan berkaitan dengan dokumen surat keterangan asal (SKA) barang ekspor.
Selain memeriksa pejabat Kota Dumai, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa sejumlah pejabat Kantor Bea Cukai DumaMobill.
Sita Pabrik Kelapa Sawit dan Mobil
Diwartakan sebelumnya, penyidik Jampidsus menyita sejumlah aset milik perusahaan dan tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang disamarkan menjadi limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
Penyitaan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan secara maraton, berlangsung di Riau dan Medan, Sumatera Utara.
Salah satu aset yang disita yakni Pabrik Kelapa sawit (PKS). Dalam perkara ini, perkiraan sementara merugikan negara mencapai Rp 14 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, penggeledahan langsung menyasar di lokasi aset-aset diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Tempat yang digeledah meliputi kantor, rumah, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan kebun sawit.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik tengah memproses penyitaan sejumlah aset milik perusahaan maupun para tersangka.
Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, serta kendaraan.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah menyita sebanyak 6 unit mobil terkait kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 14 triliun.
Penyitaan 6 mobil dilakukan usai penyidik menggeledah sebanyak 16 rumah dan kantor di Pekanbaru, Riau dan Kota Medan, Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan sejak 12-14 Februari 2026 lalu.
Penyidik menggeledah sebanyak 11 lokasi di Medan dan 5 lokasi di Pekanbaru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, selain menyita 6 unit mobil, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, ponsel dan komputer.
Adapun mobil yang disita yakni Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, Avanza beserta BPKB-nya. Sementara, dokumen yang diamankan meliputi sertifikat tanah, bukti transaksi, serta bukti elektronik.
"Seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu atas nama perusahaan para tersangka dan pihak afiliasinya," kata Anang kepada media di Jakarta pada Kamis (19/2/2026).
Anang menjelaskan, dokumen yang disita diperoleh dari beberapa kantor perusahaan. Terkuak juga dalam satu kantor terdapat beberapa perusahaan di dalamnya.
"Juga ada ditemukan dari rumah, di situ diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO," ungkap Anang.
Anang menerangkan, penyidik akan menganalisa berbagai barang bukti yang telah disita untuk mengusut lebih dalam tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Ada Tersangka Pengusaha Asal Riau
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dengan modus menjadi seolah-olah hanya limbah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.
Tiga tersangka di antaranya merupakan pejabat pemerintahan di Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Komentar
Posting Komentar