Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 12 September 2018

Dalami Pengadaan Mesin Pesawat Garuda Indonesia, KPK Periksa Dirut PT MRA


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, Rabu (12/9/2018).

Soetikno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C pada PT. Garuda Indonesia Tbk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK terus mendalami terkait dengan peran Emirsyah dalam dalam kasus ini.

“Misalnya terkait dengan dugaan pengadaan mesin pesawat dan juga perawatan mesin pesawat di Garuda Indonesia tersebut,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diketahui, Soetikno juga merupakan salah satu tersangka terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Usai diperiksa penyidik KPK, Soetikno irit memberikan keterangan dan menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media.

“Tanyakan saja sama penyidik ya,” kata Soetikno sembari bergegas meninggalkan gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.

KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan pelat merah itu. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar