Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 26 September 2018

Keponakan Novanto Ngotot Bantah Terima Uang dari Fayakhun


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.

Irvan tetap membantah meski sudah dikonfrontasi dengan staf Fayakhun, Agus Gunawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Irvan bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi.

"Kalau kenal Agus sudah lama, itu betul. Sering ketemu saya dan antar uang itu juga betul. Tapi yang 500.000 dollar Singapura itu saya tidak pernah," kata Irvan.

Dalam persidangan, Agus Gunawan menceritkan dengan detail penyerahan uang kepada Irvan.

Awalnya, pada 2016, dia diperintah Fayakhun untuk membawa sebuah tas hitam dan diserahkan kepada Irvanto.

Agus kemudian membawa tas itu dan menyerahkan kepada Irvan di showroom motor besar milik Irvan di Kemang, Jakarta Selatan.

Menurut Agus, saat serah terima, Irvan langsung membuka tas dan mengeluarkan amplop di dalamnya.

Setelah amplop dibuka, Agus melihat lima bundel uang dalam pecahan dollar Singapura. Jaksa KPK sempat mengingatkan bahwa Agus dan Irvan sudah disumpah.

Jaksa mengingatkan bahwa ada sanksi hukum jika menyampaikan kebohongan saat bersaksi. Namun, Irvan tetap membantah menerima uang tersebut.

Menurut Irvan, Agus pernah dua kali menyerahkan uang yang merupakan transaksi pembelian motor besar Fayakhun.

Namun, semua uang transaksi jual-beli motor tersebut dalam mata uang rupiah.

Selain itu, menurut Irvan, tidak pernah ada transaksi pada tahun 2016. 

"Ceritanya Agus, menurut saya, saya baru tahu sekarang ini. Saya mau bilang bagaimana yang mulia, kejadian ini tidak pernah ada," kata Irvan.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone. Uang yang diterima Fayakhun diduga diberikan kepada pihak lain. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar