Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 25 September 2018

Kasasi, MA Perberat Vonis Andi Narogong Jadi 13 Tahun


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018, oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Majelis hakim memutuskan tindak pidana korupsi KTP-e dan ketentuan hukuman 13 tahun plus denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, wajib uang sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1.186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Vonis kasasi itu lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018, yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang tunai sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Nyaris, pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban uang sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1.186 miliar.

Terkait perkara ini, sudah beberapa orang dijatuhi vonis, yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman.

Masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp. 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo divonis selama 6 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk dana uang sebesar Rp 20.732 miliar.

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, masih ada perkara di tingkat penuntutan, yaitu mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov.

Kemudian, pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung. Mulai menghasilkan uang tunai sebesar 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Selanjutnya ada Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara e-KTP. Namun, proses penyidikannya masih berlangsung di KPK. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar