Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 06 September 2018

Ini Pengakuan Eni Maulani terhadap Tersangka Johannes Kotjo dari Novanto


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih mengaku mengenal tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dari Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Penyidik KPK hari ini Rabu (5/9/2018) memeriksa Eni Maulani Saragih sebagai saksi untuk Johannesdalam penyidikan korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Johannes merupakan pengusaha pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited yang diduga sebagai pemberi suap.

“Hari ini saya diperiksa untuk tersangka pak Johannes Kotjo," kata Eni di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/9/2018).

"Ini untuk pendalaman-pendalaman mengenai pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basir dan perintah-perintah tentunya bermula dari sebelum saya kenal pak Kotjo ya dari pak Novanto,” lanjut Eni.

Eni mengatakan, semua semua keterangan yang diketahuinya telah disampaikan kepada penyidik KPK. Eni juga mengungkapkan, bila dirinya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

“ Sudah disampaikan (pengajuan Justice Collaborator),” ujar Eni saat memasuki mobil tahanan.

Kasus PLTU Riau-1 dimulai saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di rumah dinas Idrus Marham yang saat itu berstatus sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Tak lama, Eni ditetapkan sebagai tersangka bersama Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Eni diduga menerima suap dari kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak. 

Suap diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 Belakangan, Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam mendorong agar dilakukan proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar