Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 September 2018

KPK Jadwalkan Periksa Mantan Wakil Ketua PN Medan yang Dimutasi ke MA


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim pada Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Wahyu Prasetyo Wibowo, Kamis (27/9/2018).

Wahyu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Medan.

"Akan diperiksa untuk tersangka HS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Kamis.

Menurut Febri, Wahyu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Setiawan.

Selain Wahyu, penyidik juga memanggil panitera muda pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Ahmad Riyadh. Wahyu sebelumnya adalah Wakil Ketua PN Medan.

Dia dimutasi tak lama setelah ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan empat hakim, masing-masing Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, serta hakim ad hoc Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.

Kemudian, seorang Panitera Pengganti Helpandi bersama dua pihak swasta yang turut jadi tersangka yaitu Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Namun, hanya Merry dan Helpandi yang ditahan KPK. Baca juga: Dugaan Suap Hakim, KPK Periksa Wakil Ketua PN Medan Merry dan Helpandi diduga menerima suap 280.000 dollar Singapura atau Rp 3 miliar lebih.

Suap yang diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan hakim kasus korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi.

Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8/2018),

Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 132 miliar lebih.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar lebih. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar