Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 13 September 2018

KPK Jadwalkan Periksa Wakil Ketua PN Medan Terkait Dugaan Suap Hakim


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Kamis (13/9/2018).

Rencananya, Wahyu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Tamin Sukardi terkait dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Medan dalam penanganan perkara korupsi di Medan.

" Yang bertingkat akan difikirkan sebagai sandal untu tersangka TS (Tamin Sukardi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (13/9/2018).

Selain Wahyu, penyidik ​​KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan saksi untuk kasus yang sama.

Saksi itu yaitu, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Oloan Sirait; Staf Hakim Merry Purba, Winda Amboru BR Goltum; PNS Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sontan Merauke; dan Pengacara Farida. Adapula, Karyawan pribadi staf Administrasi PT. Erni Putra Terari, Sudarni BR. Samosir dan Karyawan Swasta PT. Erni Putra Terari, Iwan.

KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.

Sebanyak empat orang yang dieksploitasi adalah hakim. Masing-masing, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim ad hoc Merry Purba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka.

KPK menyangka ada dugaan suap 280.000 dolar Singapura dari Tamin Sukardi. Suap itu terpisah untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara Korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan Tamin Sukardi. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar