Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 18 September 2018

KPK Periksa Dirut Pertamina Dalami Perencanaan Proyek PLTU Riau-1


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait perencanaan proyek pembangunan PLTU Riau-1 sehubungan dengan kapasitas saksi saat itu sebagai direktur perencanaan PT PLN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (17/9/2018).

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan pertemuan yang dilakukan Nicke dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Di sisi lain, Nicke mengungkapkan pada pemeriksaannya hari ini, ia menjelaskan tugas pokok dan fungsinya ketika menjabat sebagai direktur perencanaan PT PLN kepada penyidik.

"Detail penjelasan tidak bisa saya ceritakan di sini, garis besar seputar tupoksi saya sebagai mantan direktur PT PLN. Seluruh pernyataan sudah disampaikan dan sudah saya jawab (ke penyidik)," kata Nicke usai diperiksa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Proyek PLTU Riau-1 Terkait PLN Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.

Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar