Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 September 2018

KPK Periksa Dua Anggota DPRD Mantan Sumut sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyelesaikan dua kali anggota DPRD Sumatera Utara, Kamis (27/9/2018).

Mereka adalah Tahan Manahan Panggabean (TMP) dan M Faisal (MFL).  Kondisi dalam hitungan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan 2 tersangka yaitu: TMP dan MFL," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat Pengelidikan, Kamis.

Pemeriksaan pada hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Faisal setelah resmi oleh KPK.

Ia mengangkat di Polres Jakarta Timur selama 20 hari. Faisal menangkap setelah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali dari tiga kali pemanggilan.

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota Dewan itu memberikan penghargaan dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar