Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 06 September 2018

KPK Periksa Kerabat Steffy Burase untuk Dalami Kepemilikan Aset Terkait Kasus Gubernur Aceh


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan kerabat Steffy Burase, Farah Amalia menghadiri pemeriksaan.

Steffy adalah tenaga ahli Aceh Marathon 2018 sekaligus rekan kerja dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Farah diperiksa sebagai saksi untuk Irwandi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

" Untuk saksi Farah yang telah dilakukan penggeledahan di rumahnya, KPK perlu menelusuri kepemilikan aset dan juga hubungan saksi dengan Steffy," kata Febri, Kamis (6/9/2018).

Dalam penggeledahan di kediaman Farah beberapa waktu lalu, KPK menyita dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK, kata Febri, seringkali memeriksa dan menelusuri pihak-pihak yang secara kasat mata tak berkaitan langsung dalam suatu kasus.

Langkah itu ditempuh untuk menggali serta memverifikasi berbagai informasi soal aset atau hubungan kedekatan dengan tersangka.

" Mengacu ke pasal 47 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, gubernur dilarang membuat keputusan yang memberikan keuntungan pada diri sendiri, keluarga, kroni dan lain-lain," kata Febri.

Hal itulah yang sedang ditelusuri KPK. Menurut dia, KPK terus mencari pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari kebijakan Irwandi terkait dana otonomi khusus tersebut.

" Siapa saja pihak yang diuntungkan atas kebijakan gubernur saat itu? Apakah diri sendiri, keluarga, kroni atau pihak yang memiliki kedekatan dengan tersangka," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar