Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 16 September 2018

Mayjend Gusti Syaifuddin Ancam Bongkar 'Mafia Peradilan' Atas Putusan Pailit PT Gusher

Hermawan Benhard Manurung, SH, M.Hum


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan gugatan perlawanan atas putusan pailit PT Gusher Tarakan yang diajukan Mayjend (Purn) Gusti Syaifudin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal memanas.

Pada persidangan yang sedianya akan digelar Kamis (29/9) mendatang, Mayjend (Purn) Gusti Syaifudin, melalui kuasa hukumnya yakni Hermawan Benhard Manurung,SH, M.Hum mengaku akan membongkar 'mafia peradilan' atas rekayasa hukum terhadap putusan pailit PT Gusher Tarakan yang diajukan oleh pihak-pihak yang tidak berkopeten.

" Pastinya Kamis depan, (20/9/18) kami akan datangkan saksi dalam sidang pembuktian, semuanya akan kita bongkar dipersidangan " Kata Benhard Manurung, Ketua Tim Penasihat Hukum Mayjend Gusti Syaifuddin, Minggu (16/9).

Menurut Benhard, gugatan perlawanan atas putusan pailit PT Gusher Tarakan ini dilakukan melalui gugatan lain-lain. Benhard menyebut, jika terdapat kejanggalan saat proses persidangan PKPU/Pailit PT Gusher Tarakan. Ia menuding adanya oknum yang sengaja membuat permainan supaya PT Gusher Tarakan dinyatakan Pailit.

"Ada yang mengaku sebagai kuasa hukum Leny dan memalsukan surat-surat untuk mengajukan permohonan di Pengadilan supaya PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit,” terangnya

Tak hanya itu, lanjut Benhard, Kejanggalan juga ditemukan dalam hasil RUPS yang dipakai oleh Hendrik dan Steven untuk mewakili PT Gusher Tarakan dipersidangan. Hasil RUPS tersebut adalah RUPS tahun 2012, terkait perpindahan kantor PT Gusher dari Tarakan ke Balikpapan.

RUPS tersebut diketahui telah dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan Ham, melalui surat pemberitahuan yang dilayangkan Kemenkum HAM pada Notaris Yenny Agustinah pada 15 Maret 2016.

Surat Keputusan kemenkumham itu telah memuat susunan direksi baru, yakni Direktur Utama dijabat oleh Gusti Syaifuddin, dan Direktur dijabat oleh Agus Tony. Sedangan jabatan Komisaris dipegang oleh Denny Mardani.

"Para direksi inilah yang sejatinya berhak mewakili PT Gusher Tarakan di dalam maupun diluar pengadilan bukan Hendrik dan Steven yang nyata-nyata Sudah dipecat,"sambung Benhard.

Untuk diketahui, Gusti Syaifuddin, adalah Direktur Utama PT. Gusher Tarakan, yakni perusahaan pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) di Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara.

Pada Mei 2017 lalu, PT Gusher Tarakan digugat secara misterius oleh seseorang di Pengadilan Niaga PN Surabaya dengan maksud tujuan untuk mempailitkan PT Gusher.

Namun naas, baik penggugat maupun tergugat sama sekali bukanlah pihak yang memiliki legal standing untuk dapat menggugat maupun menerima gugatan.


Penggugat atau pemohon pailit PT Gusher diketahui bernama Leny, ia merupakan salah satu pemilik tenan atau stand di Grand Tarakan Mall.

Sedangkan termohon pailit adalah Hendrik Hakim dan Steven Hakim dua orang tersebut merupakan bapak dan anak yang telah dipecat dari PT Gusher Tarakan.

Hendrik Hakim dan Steven Hakim sudah diberhentikan secara tetap sesuai dengan hasil keputusan rapat direksi pada Senin, 14 Maret 2016.

Keputusan pemecatan itu dilegalisai dengan akte Nomer: 12 tanggal 14 Maret 2016, dihadapan Notaris Yenni Agustinah, SH, M.Kn.

Belakangan diketahui, Leny menyatakan bahwa ia tidak pernah melayangkan gugatan pada PT Gusher Tarakan. Pernyataan itu dituangkan Leny melalui sebuah surat yang ia layangan pada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Leny bahkan telah mencabut perkara pengajuan pailit PT Gusher Tarakan melalui surat bernomor 07/Pdt.sus.pailit/2017/Niaga.PN.Surabaya.

Melalui surat tersebut, Leny menyatakan dirinya telah ditipu daya oleh Hendrik dan Steven saat ia dan putranya Acay diundang ke Jakarta. Di Jakarta Leny diketemukan oleh keduanya dengan H. Tafrizal Gewang (alm), yang merupakan kurator dalam perkara ini.

Saat itu Leny merasa terkena bujuk rayu Hendrik dan Steven yang berjanji akan mengembalikan uang stand yang pernah ia beli pada kedua orang itu sewaktu mereka masih menjabat sebagai Komisaris dan Presiden Direktur di PT Gusher.

Setelah melakukan pertemuan tersebut, uang yang dijanjikan ternyata tak kunjung direalisasikan. Bahkan secara tiba-tiba muncul gugatan permohonan PKPU/Pailit pada PT Gusher.

Dari gugatan itu akhirnya diketahui adanya seorang pengacara bernama Fahrul Siregar yang mengaku menjadi kuasa hukum Leny untuk melakukan gugatan permohonan PKPU/Pailit pada PT Gusher Tarakan.

Tak terima dengan yang dilakukan Fahrul, Leny akhirnya melaporkan Fahrul Ke Polisi dengan sangkaan melakukan tindak pidana pemalsuan.

Ditengarai adanya konspirasi untuk menumbalkan PT.Gusher agar melunasi hutang pribadi Hendrik dan steven yang mencapai Rp. 131 Miliar Di Bank BNI. dengan modus operandi gugatan yang terlebih dahulu di skenario.

Dari beberapa informasi yang dihimpun, Pada sekitar tahun 2005 Hendrik Hakim, mantan pengurus Direksi dari PT. Gusher Tarakan, telah menjaminkan sebagian atau seluruhnya aset perusahaan kepada BNI Banjarmasin untuk pinjaman uang sekitar Rp 80 miliar tanpa persetujuan RUPS perseroan. Hutang pribadi kedua mantan direksi PT Gusher tersebut kini telah mencapai Rp. 131 Miliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar