Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 14 September 2018

Penyuap Anggota DPR Amin Santono Divonis 2 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ghiast juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berlanjut," ujar ketua majelis hakim Bambang Hermanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Vonis terhadap Ghiast lebih rendah satu tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menuntut Ghiast 3 tahun penjara serta membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Ahmad Ghiast tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, Ghiast berlaku sopan dan bererus terang.

Ghiast belum pernah dipidana dan sudah tidak berpenghasilan, sehingga menjadi tulang pungggung keluarga.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menolak permohonan Ghiast sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Menurut hakim, Ahmad Ghiast terbukti menyuap anggota DPR Amin Santono.

Uang Rp 510 juta yang diberikan kepada Amin juga diberikan untuk Yaya Purnomo. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Uang tersebut diberikan supaya Amin Santono dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. Ahmad Ghiast merupakan penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.

Dalam kesepakatan, Amin Santono menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dengan meminta kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui.

Adapun, anggaran yang diajukan sebesar Rp 25,8 miliar. Ahmad Ghiast dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar