Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 18 September 2018

Sepanjang tahun 2013-2017, 26 Koruptor Dicabut Hak Politiknya


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menuturkan, sepanjang tahun 2013-2017, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) telah mencabut hak politik 26 koruptor yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi.

"26 orang tersebut ada yang menjabat sebagai ketua umum dan pengurus parpol, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah serta jabatan lain yang memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/9/2018).

Ia menjelaskan, pencabutan hak politik koruptor perlu dilakukan guna menekan potensi praktik-praktik korupsi ke depannya.

Menurut Febri, pencabutan hak politik baru diinisiasi oleh KPK pada periode kepemimpinan sebelumnya.

"Karena setelah diskusi dan analisis di KPK saat ini, ada risiko besar bagi publik jika terpidana dalam kasus tertentu menjabat sebagai pimpinan politik," ujarnya.

Febri menjelaskan, KPK memiliki kewenangan mengajukan tuntutan berupa pencabutan hak politik terhadap politisi yang terjerat dalam kasus korupsi.

KPK memandang politisi yang terlibat dalam kasus korupsi sudah mencederai kepercayaan publik.

"Ketika mereka melakukan korupsi dalam jabatan dan kewenangan yang dimiliki tentu saja kami pandang hal tersebut telah mencederai kepercayaan yang diberikan dalam jabatannya," kata dia.

KPK, kata Febri, berharap hukuman pencabutan hak politik bisa menjadi perhatian bersama seluruh penegak hukum baik dalam mengajukan tuntutan atau memberikan putusan di pengadilan.

"Jika memungkinkan dijadikan standar dan pembahasan di Mahkamah Agung (MA) agar menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan Tipikor," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, politik bersih dan berintegritas bisa terwujud dengan baik. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar