Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 September 2018

Terima Suap Rp 300 Juta dari Bupati Lampung Tengah, Pegawai Kemenkeu Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan didakwa menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji secara berlanjut," ujar jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Amin Santono yang merupakan anggota Komisi XI DPR mengupayakan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.

Menurut jaksa, Yaya dan Amin sudah saling kenal sebagai teman satu kampung di Kuningan, Jawa Barat.

 Yaya juga sering berinteraksi dengan Amin terkait pengurusan anggaran.

Dalam mengurus anggaran, Amin menggunakan konsultan Eka Kamaludidn.

Amin sempat memperkenalkan Eka dengan Yaya Purnomo. Awalnya, Amin menyetujui usulan Eka untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-P dengan menggunakan usulan atau aspirasi Amin selaku anggota Komisi XI DPR.

Selanjutnya, Amin memerintahkan Eka untuk mengajukan proposal penambahan anggaran dari beberapa daerah.

Amin meminta agar dia diberikan fee sebesar 7 persen dari tiap total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah. Baca juga: Menyuap Anggota DPRD, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Divonis 2 Tahun

Selanjutnya, Eka menawarkan proposal itu kepada Kabupaten Lampung Tengah. Adapun, pemberian uang Rp 300 juta kepada Yaya tersebut merupakan bagian dari total uang Rp 3,1 miliar yang diberikan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman.

Yaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar