Prof Dr Philipus Hadjon Ringankan Posisi Euis Darliana dan Salahkan Penyidik Kejaksaan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara korupsi pembebasan lahan Middle East Ring Road (MERR) II C dengan terdakwa Euis Darliana kembali di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidorajo, Senin (23/2/2015). Dalam persidangan ini, menghadirkan Prof Dr Philipus M Hadjon, SH,MH sebagai saksi ahli. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe, Saksi Ahli ini menerangkan jika Euis Darliana, belum tentu bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi selama dirinya tidak terbukti menikmati uang negara. Bahkan, Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi yang disangkakan jaksa, bisa jadi menunjukkan lemahnya penyidikan dalam kasus yang diduga merugikan negara belasan miliar tersebut, jika memang tidak ada aliran uang yang masuk ke kantong Euis. Dia menilai jika penerapan pasal 3 undang-undang tipikor dalam kasus Euis Darliana cukup lemah dan mestinya tidak dapat menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kas...