Selasa, 23 September 2014
- Selasa, September 23, 2014
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : Eksekusi tanah dan bangunan seluas 1119 meter persegi dijalan tebok dukuh 16 Surabaya diwarnai aksi protes dari beberapa anak ahli waris penjaga lahan tersebut.
Aksi protes itu dilakukan saat dua Juru Sita PN Surabaya Joko Subagyo dan Darmanto membacakan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya Nomor No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya.
Mariati, salah seorang anak dari penjaga lahan tersebut meminta agar pihak Juru Sita menunjukkan pemilik asli lahan tersebut."Mana pemilik aslinya, tunjukan ke kami yang ada disini,"teriak mariati dalam aksi protesnya.
Sementara dari pantauan dilapangan, ratusan polisi dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya diterjunkan dalam pelaksanaan eksekusi ini.
Seperti diketahui, eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak Mariati dkk. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar