Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 09 September 2014

Yustisi SKTS, Gubeng Jaring 30 Penduduk Liar




KABARPROGRESIF.COM : Kelurahan Gubeng pekan lalu menggelar Operasi Yustisi SKTS ( Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara )yang dilakukan di Jalan Gubeng Klingsingan.

Gelar Operasi Yustisi yang sasarannya bertempat tinggal di Rumah Kost tersebut telah terjaring sekitar puluhan yang kedapatan SKTS sudah tidak berlaku,” Sebanyak 30 Penduduk dari Luar daerah tidak memperpanjang SKTS.” Ujar Heri Suswati Mega Rahayu,S.Sos Lurah Gubeng.

Menurut Mega,bagi penduduk yang telah kedapatan tidak memperpanjang SKTS,saat terkena razia operasi akan mendapat sanksi adminitratif yang sudah diatur dalam Pemerintah,” Bagi Penduduk daerah yang SKTS nya tidak diperpanjang akan dikenai denda minimal 50 ribu rupiah.” Katanya pada Kabar Progresif.Com

Namun untuk pembayaran denda, masih kata Mega akan dilakukan di kantor Kecamatan, sehingga bagi penduduk yang terkena operasi tersebut akan diberikan surat tilangan,” Penduduk kost yang tidak mempanjang SKTS akan diberikan surat tilang,dan selanjutnya mereka akan membayar dendanya di Kantor Kecamatan Gubengi.”terangnya.

Dalam Operasi Yustisi yang melibatkan Satpol PP Kecamatan Gubeng dan Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya,sebelumnya sudah memberikan pendekatan pada penduduk yang bertempat tinggal di Kost untuk segera memperpanjang SKTS nya,” kita sudah berupaya pada penduduk yang Kost agar segera memiliki SKTS yang berlaku.”jelasnya ( Adji )

0 komentar:

Posting Komentar