Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 01 September 2014

Dua Jaksa Wanita Kejati Intimidasi Kasus Solar PT Rashwa


KABARPROGRESIF.COM : Djuwariyah dan Dyah, dua Jaksa Fungsional yang bertugas di Kejati Jatim dikabarkan mendatangi Kejari Tanjung Perak dengan maksud untuk  intervensi dan Intimidasi dalam kasus penyalahgunaan bahan bakan minyak (BBM) Ilegal jenis Solar. Padahal kasus ini bukan kewenangannya melainkan kewenangan Kejari Tanjung Perak.

Dari sumber Kejari Tanjung Perak mengatakan, dua Jaksa wanita Kejati ini mengaku saudara dari salah seorang terdakwa kasus ini, yakni  Anom Setyo Legowo alias Yoyok.

"Aneh bukan perkaranya tapi ikut intervensi dengan dalih mengaku Yoyok adalah saudaranya,"kata Jaksa yang tak mau disebut namanya.

Dari pantauan wartawan Jaksa Djuwariyah alias Jujuk dan Jaksa Diah tergolong jaksa yang sering memegang perkara perkara besar. Patut diduga, kedatangan mereka ke Kejari Tanjung Perak merupakan 'duta' alias makelar kasus (markus) yang sengaja diutus Yoyok agar dapat mendapatkan tuntutan ringan dari Jaksa Kejari Tanjung Perak.

Perlu diketahui, dalam kasus BBM Ilegal Jenis Solar ini berhasil menjerat dua terdakwa, yakni Yoyok selaku pemilik dari PT Rashwa Getra Nirwana (RGN) dan Welly selaku pembeli solar ilegal tersebut.

Perkara ini ditangani oleh 6 orang Jaksa, 4 orang dari Kejaksaan Agung RI dan 2 orang dari Kejari Tanjung Perak yakni Jaksa Sumantri dan Jaksa Eko Nugroho.

Dalam proses hukumnya, kasus ini telah disidangkan di PN Surabaya dengan majelis hakim Antonius Simbolon dengan agenda kesaksian.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri. Minggu (18/5). Berdasarkan  perhitungan kasar, setidaknya negara dirugikan sekitar Rp 7,5 miliar per bulan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar