Senin, 29 September 2014


KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya yang diterima ratusan organisasi masyarakat (ormas). Hanya beberapa organisasi penerima yang tetap diusut, yang nominal hibahnya bernilai miliaran rupiah.

Dana hibah tahun 2011-2012 tersebut memang mengalir ke ratusan ormas dan lembaga di Surabaya, seperti musala, takmir masjid dan sekolah. Nominal hibah untuk masing-masing ormas dan lembaga ini rata-rata puluhan juta rupiah. Adapun penerima hibah senilai miliaran di antaranya KONI, Pramuka dan PKK.

"Untuk penerima ormas-ormas seperti masjid dan musala tidak dilanjutkan," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, dikonfirmasi, Senin (29/9).

Kasus dana hibah Pemkot Surabaya ini diusut Kejati sejak 2013 lalu. Semula, Kejaksaan menemukan bukti dugaan penyelewengan. Banyak penerima tidak bisa mempertanggungjawabkan dana hibah dalam laporannya. Ditemukan juga penerima fiktif. Puluhan penerima sudah dimintai keterangan. Sebagian saksi mengaku menerima dana hibah atas bantuan oknum DPRD Surabaya periode 2009-2014.

Saat ini, Kejati masih fokus pada dugaan penyelewengan dana hibah dengan penerima KONI Surabaya. Diterima tahun 2012, dana tersebut dikucurkan untuk pengembangan 41 cabor di bawah KONI Surabaya. Dana senilai Rp 6,5 miliar tersebut diduga disimpangkan.

Rohmadi mengatakan, hingga kini penyidikan kasus KONI masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. "Beberapa hari lalu BPKP meminta dokumen tambahan ke kita untuk keperluan audit," ujarnya.

Untuk diingat, dana hibah yang diusut Kejaksaan dikucurkan Pemkot Surabaya pada tahun 2011-2012. Di tahun 2011, ada sebanyak 400an penerima memperoleh bantuan hibah hingga total miliaran rupiah. Hibah bermasalah karena kebanyakan penerima tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atau realisasinya tidak sesuai. Bahkan, ada juga penerima yang fiktif. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive