Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 29 Agustus 2018

Tamin Sukardi Suap Hakim Tipikor Medan 280.000 Dollar Singapura


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi. Merry diduga menerima total 280.000 dollar Singapura dari Tamin.

"Diduga uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Merry merupakan salah satu satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti, Helpandi.

Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Merry.

Menurut Agus, sebelumnya Merry sudah menerima uang 150.000 dollar Singapura.

Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannya kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Merry dan Helpandi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan Tamin Sukardi dan orang kepercayaanya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar