Kasus Dugaan Pungli Perizinan ESDM Jatim Dilimpahkan ke Pengadilan, 2 Tersangka Disidangkan 14 Oktober 2026


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Oktober 2026. 

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Sidang pertama akan dilaksanakan Rabu, 14 Oktober,” kata Yogi, Senin 5 Oktober 2026.

Perkara ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah yang merugikan puluhan pemohon. Sebanyak empat orang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Dari keempat nama tersebut, Oni Setiawan meninggal dunia pada 18 September 2026 sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan. 

Sementara itu, berkas perkara Ertika Dinawati masih dalam tahap penyelesaian secara terpisah dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

“Yang akan disidangkan pada 14 Oktober mendatang adalah Aris Mukiyono dan Hermawan,” tegas Yogi.

Dugaan pungutan tersebut mencapai Rp8,4 miliar yang dipungut dari 217 pemohon izin. 

Sebagian aset senilai Rp2,36 miliar telah berhasil disita penyidik.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelimpahan berkas tahap II untuk tiga tersangka sebelumnya dilakukan pada 11 Agustus 2026, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan pada 2 Oktober 2026.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Danlanmar Surabaya Sematkan PIN “SENYUM SAPA TANYA LAYANI”