Banding Perkara Korupsi lainnya, Vonis Eks Kadindik Jatim Syaiful Rachman Turun Jadi 4 tahun 6 bulan Bui


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim Syaiful Rahman sebelumnya juga tersangkut masalah korupsi di tahun anggaran 2018 - 2019.

Dalam perkara yang nilai kerugian negara mencapai Rp8.270.996.811,04 tersebut, Syaiful Rahman tak sendirian, tetapi dilakukan bersama Kepala SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana.

Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada Syaiful Rachman berupa pidana penjara selama 7 tahun.

Syaiful Rachman juga diganjar hukuman denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan.

Tidak menerima putusan tersebut, Syaiful Rachman lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. 

Hasilnya, majelis hakim tingkat banding memberikan diskon hukumannya menjadi 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda tetap Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski telah mendapatkan keringanan hukuman, Syaiful Rachman tak puas.

Kini Syaiful Rachman mengajukan kasasi. 

Namun sayangnya upaya hukum tersebut akhirnya ditolak, sehingga putusan banding dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Seperti diberitakan, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember Eny Rustiana dalam menyunat dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua orang ini sekitar Rp 8,2 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp63 miliar.

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK, dengan rincian 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (wide flange iron), beserta pembelian perabotan mebeler.

Namun dalam pelaksanaannya, proses pencairan dana tersebut disunat oleh dua orang tersebut.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua terdakwa.

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.

Kedua terdakwa menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Eks Kadindik Jatim, Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. 

Dan meminta para peserta rapat meletakkan atau menyimpan ponsel tersebut di luar ruangan.

Selama berlangsungnya rapat. Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada Eny Rustiana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung