Korupsi Barang dan Jasa di Dispendik Jatim, Jimmy Tanaya Dituntut 18 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp78 Miliar Lebih
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak serta Kejati Jatim juga menuntut Jimmy Tanaya selama 18 Tahun Bui.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 3 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, tak hanya Jimmy Tanaya tetapi ada dua terdakwa lainnya yakni, eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Syaiful Rachman dan bekas Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Ketiga terdakwa tersebut terlilit dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur.
Tak hanya hukuman badan selama 18 tahun penjara, tetapi Jimmy Tanaya yang berprofesi sebagai penyedia barang pada proyek itu juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Jimmy Tanaya membayar uang pengganti sebesar Rp78.873.534.306.
"Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," tandanya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatan sehingga merugikan keuangan negara.
"Perbuatan tersebut didakwakan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya.
Seperti diberitakan, dalam persidangan sebelumnya, jaksa menguraikan bahwa Syaiful Rachman didakwa bersama Hudiyono yang pada Desember 2016 menjabat sebagai Kepala Bidang SMK Dispendik Jawa Timur sekaligus secara ex officio bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya diduga bekerja sama dengan Jimmy Tanaya yang merupakan rekanan penyedian barang bertugas mengatur serta mengondisikan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Dispendik Jatim.
Jaksa mengungkapkan, Jimmy Tanaya diduga menggunakan sejumlah perusahaan sebagai kendaraan untuk mengikuti dan melaksanakan proyek pemerintah.
Perusahaan tersebut antara lain PT Buana Jaya Surya yang dipimpin Lidya Tanaya, PT Lintang Utama Nusantara milik Supriyatno, PT Tunas Maju Bersama yang dipimpin almarhum Ibnu Hajar, serta PT Berkah Pro Medika yang dipimpin Cahyo Nugroho.
Selain itu, nama Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky, almarhum Subagio selaku Direktur PT Delta Sarana Medika, dan Heri Budianto selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo juga disebut dalam dakwaan.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima aliran fee sebesar 2 persen.
JPU juga mengungkapkan bahwa proses pengadaan diduga telah dikondisikan sejak tahap perencanaan kebutuhan hingga penunjukan penyedia.
Modus yang digunakan antara lain peminjaman perusahaan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang.
Tidak hanya itu, pelaksanaan pengadaan pada periode 2017 - 2018 disebut tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pengondisian pemenang lelang yang dinilai tidak memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, proyek pengadaan di lingkungan Dispendik Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 diduga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp95.014.047.249.
Komentar
Posting Komentar