Korupsi Barang dan Jasa, Jaksa Tuntut Bekas Kabid SMK Dispendik Jatim Hudiyono 16,5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar Lebih


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Bekas Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur Hudiyono juga menerima tuntutan yang sama seperti Eks Kadindik Jatim Syaiful Rahman yakni 16 tahun 6 bulan bui.

Hudiyono terlilit dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 3 Juli 2026.

Tak hanya hukuman badan selama 16 tahun  6 bulan penjara, tetapi Hudiyono juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 140 hari," kata JPU saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain hukuman bui selama 16 tahun 6 bulan bui serta denda Rp500 juta, Hudiyono juga dijatuhi membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp8.070.256.471,50. 

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan," jelasnya

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Hudiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatan sehingga merugikan keuangan negara.

"Perbuatan tersebut didakwakan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya.

Seperti diberitakan, dalam persidangan sebelumnya, jaksa menguraikan bahwa Hudiyono pada Desember 2016 menjabat sebagai Kepala Bidang SMK Dispendik Jawa Timur sekaligus secara ex officio bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa bersama-sama dengan terdakwa Syaiful Rachman.

Keduanya diduga bekerja sama dengan Jimmy Tanaya dalam mengatur serta mengondisikan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Dispendik Jatim.

Jaksa juga mengungkapkan, terdakwa Jimmy Tanaya dari rekanan penyedia barang diduga menggunakan sejumlah perusahaan sebagai kendaraan untuk mengikuti dan melaksanakan proyek pemerintah. 

Perusahaan tersebut antara lain PT Buana Jaya Surya yang dipimpin Lidya Tanaya, PT Lintang Utama Nusantara milik Supriyatno, PT Tunas Maju Bersama yang dipimpin almarhum Ibnu Hajar, serta PT Berkah Pro Medika yang dipimpin Cahyo Nugroho.

Selain itu, nama Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky, almarhum Subagio selaku Direktur PT Delta Sarana Medika, dan Heri Budianto selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo juga disebut dalam dakwaan. 

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima aliran fee sebesar 2 persen.

JPU juga mengungkapkan bahwa proses pengadaan diduga telah dikondisikan sejak tahap perencanaan kebutuhan hingga penunjukan penyedia. 

Modus yang digunakan antara lain peminjaman perusahaan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang.

Tidak hanya itu, pelaksanaan pengadaan pada periode 2017 - 2018 disebut tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pengondisian pemenang lelang yang dinilai tidak memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, proyek pengadaan di lingkungan Dispendik Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 diduga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp95.014.047.249.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung