Ketua PN Mojokerto, Panitera dan Juru Sita Dilaporkan ke Bawas MA, Ini Penyebabnya
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dunia Pengadilan kembali tercoreng oleh ulah beberapa oknum.
Kali ini diduga dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, S.H, M.H., Panitera Berly, S.E., S.H., M.H. dan Juru sita Heni Puspita, S.H.
Mereka diainyalir melakukan kesewenang-wenangan dan pelanggaran prosedur eksekusi pengosongan tanah dan bangunan rumah yang berada di Pandan Sili, Trowulan Mojokerto pada 20 Agustus 2026 lalu milik Saiful Bakri.
Saiful Bakri merasa tidak terima dan sangat keberatan karena telah memperoleh tanah dan bangunan tersebut sejak tahun 2021 melalui prosedur jual beli yang sah dan tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara yang dimohonkan eksekusinya oleh Moenali dkk.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, sengketa hukum dimulai tahun 2023 dimana ahli waris pihak Moenali,dkk melakukan gugatan kepada mukijah dkk.
Pihak Mukijah kalah dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan akhirnya tahun 2025 dimohonkan eksekusinya oleh Moenali dkk.
Pihak Saiful Bakri mengetahui hal itu dan akhirnya sebagai pihak yang dirugikan hak dan kepentingan hukumnya mengajukan Derden Verzet di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh koran ini serta bukti putusan No.28/Pdt.Bth/2026/PN.Mjk juga menyebutkan bahwa pihak lawan juga tidak mengajukan saksi dan hanya mengajukan alat bukti berupa ktp prinsipal dan 1 alat bukti surat yang mana sama sekali tidak memiliki kekuatan pembuktian untuk menyangkal atau bahkan membantah dalil perlawanan Pelawan Saiful Bakri.
Sedangkan Saiful Bakri di dalam persidangan juga telah mengajukan 31 alat bukti surat diantaranya Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual tertanggal 30 Maret 2021, bukti foto transaksi, penandatangan di hadapan Notaris, SHM Asli yang ada dan dikuasai Pelawan, kuitansi pembayaran, surat-surat lain, serta penguasaan fisik bahkan 3 orang saksi juga mendukung derden verzetnya.
Namun yang menyedihkan perlawanannya malah bisa ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Frans Wilfrirdus Mamo, S.H.MH.
Ketua Majelis Hakim juga tidak memberikan pertimbangan hukum mandiri terhadap perkara yang diperiksa.
Selain itu juga tidak adanya pertimbangan hukum yang memadai dan cukup terhadap seluruh alat bukti surat yang telah diajukan Pelawan Saiful Bakri, melainkan malah menyalin pertimbangan hukum perkara No.36/Pdt.G/2023/PN.Mjk.
Korban dan Kuasa hukum Rahadi, S.H, M.H secara resmi mendatangi dan melaporkan tindakan ketua pengadilan, panitera dan juru sita yang melakukan eksekusi No.4/Eks.G/2025/PN. Mojokerto ke Bawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Dalam laporan dan pengaduannya ke Bawas Mahkamah Agung RI Rahadi, S.H. MH mempersoalkan terkait prosedur Eksekusi pengosongan yang tidak sesuai dengan aturan hukum acara dan tata cara eksekusi pengosoangan (Eksekusi riil) yang mana tidak adanya pemberitahuan secara tertulis dan resmi terkait tanggal pelaksanaaan kepada dirinya maupun kepada kliennya yang menempati rumah tersebut sebagai yang berhak.
”Mosok Eksekusi Pengadilan kok sembarangan dan ngawur !! Apa-apan itu ? Rumah klien saya sekitar jam 07.30 WIB didatangi oleh petugas Pengadilan Negeri Mojokerto, gembok dirusak dan juru sita panitera dan dibantu kepolisian Resor Mojokerto, Polsek Trowulan memaksa masuk ke rumah klien saya. Pada saat itu klien saya sedang mengantar anak saya ke dokter untuk kontrol," kata Rahadi, Senin 7 September 2026.
Rahadi menambahkan atas aksi eksekusi itu, kliennya mengalami trauma.
"Klien Saya sampai trauma/ shock lalu dia mencoba menghubungi pegawai saya yang ada dilokasi, Pihak Pengadilan langsung membacakan dan memerintahkan orang-orang untuk mengosongkan / membawa keluar barang-barang milik klien saya dari dalam rumah menuju ke truk," jelasnya.
Rahadi yang juga sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia PUMI yang juga sebagai praktisi hukum juga mempersoalkan tidak adanya konstatering/pencocokan batas-batas tanah/obyek eksekusi sebelum pelaksanaan eksekusi.
Tidak hanya itu Rahadi juga menunjukkan bukti bahwa didalam amar putusan No.36/Pdt.G/2023/PN.Mjk yang dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi sangat tidak jelas baik letak tanah, alamat, batas-batas maupun luasan tanahnya sehingga melanggar asas kepastian hukum dan asas keadilan.
"Atas dasar apa Panitera Pengadilan melaksanakan Eksekusi tanggal 20 Agustus 2026 tersebut di rumah milik klien saya, karena didalam amar putusan tidak menyebutkan secara rinci letak tanah obyek yang hendak dieksekusi?" ungkapnya.
Rahadi juga menegaskan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2026 telah mengajukan upaya hukum banding yang teregister dan perkara tersebut sehingga terhadap obyek eksekusi seharusnya belum bisa dijalankan karena masih terdapat perkara Derden Verzet Perlawanan Eksekusi oleh Pihak Ketiga yang belum berkekuatan hukum tetap, tapi anehnya pihak Pengadilan Negeri malah melakukan eksekusi pengosongan.
”Hal tersebut jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas keadilan, serta adanya dugaan pelanggaran HAM,” tandasnya.
Rahadi berharap Bawas Mahkamah Agung (MA) RI dan pejabat tinggi yang menerima laporan pengaduannya segera menindaklanjuti, melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap oknum - oknum pengadilan yang melakukan pelanggaran hukum acara, prosedur, tata cara, maupun etika dalam menjalankan tugas yudisialnya.
Sebab tak menutup kemungkinan kejadian seperti ini marak terjadi di daerah pelosok-pelosok, dan jika dibiarkan akan merusak tatanan hukum dan kepercayaan masyarakat pencari keadilan terhadap Marwah Pengadilan.
“Selama ini banyak oknum pejabat pengadilan atau hakim berpikiran jika ada salah satu pihak tidak puas terhadap putusan atau pelayanan silakan ajukan upaya hukum banding, tapi kalau saya tidak hanya melakukan upaya hukum banding, tapi saya pastikan saya akan laporkan dan perkarakan apabila masih ada oknum hakim atau oknum pejabat yang bertindak nagwur dan tidak sesuai dengan dasar hukum, hukum acara bahkan bertentangan fakta hukum yang ada," pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar